TenggaraNews.com, JAKARTA – BPJS Watch mengecam tindakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna, yang diduga telah melakukan pengusiran terhadap seorang Ibu, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasca melahirkan, dan masih dalam kondisi belum pulih serta belum layak pulang.
BPJS Watch menilai, tindakan tersebut merupakan kejadian yang sangat disesalkan. Hal ini harus segera diusut karena tindakan Rumah Sakit (RS) sudah sangat beresiko terhadap keselamatan si ibu dan bayinya. Tanpa adanya pemberitahuan dan surat ijin pulang dari dokter ke pasien, pihak RS dengan sepihak menyuruh pasien pulang adalah sebuah pelanggaran praktik kedokteran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, bahwa kejadian pasien disuruh pulang karena rumah sakit membatasi waktu perawatan merupakan hal yang umum terjadi di era JKN ini. RS melakukan hal ini untuk mengakali paket biaya INA CBGs dengan tujuan agar fasilitas kesehatan (faskes) meraup keuntungan besar, walau pasien JKN beresiko besar atas tindakan ini.
Ditambahkannya, banyak pasien JKN yang pada akhirnya pulang dalam kondisi belum sembuh dan belum layak pulang, karena pasien ini tidak tahu tentang hak-haknya di rumah sakit. Apalagi, pasien JKN tidak memiliki akses informasi dan bantuan dari BPJS Kesehatan. Padahal, Pasal 15 dan 16 UU SJSN menyatakan, peserta JKN berhak mendapat informasi tentang manfaat layanan JKN, dan BPJS Kesehatan wajib menginformasikan serta membantu pasien JKN untuk hal itu. Walaupun dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara BPJS Kesehatan dan RS tidak menyebut waktu perawatan maksimal 3 atau 4 hari, namun RS kerap kali melanggar hak-hak pasien peserta JKN untuk mendapatkan perawatan yang mumpuni. BPJS Kesehatan kerap kali juga tidak tegas atas pelanggaran-pelanggara PKS yang dilakukan RS.
“Faktanya juga pasien peserta JKN tidak mengetahui tentang isi PKS tersebut. Kalau memang PKS itu menjadi dokumen rahasia bagi BPJS Kesehatan dan RS, tidak boleh diketahui peserta JKN, maka sudah menjadi kewajiban bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan edukasi tentang perjanjian kontrak itu ke pasien JKN, dan tentunya BPJS kesehatan juga membantu pesien JKN yang terlanggar hak-haknya karena RS melanggar PKS yang ada,” tegas Timboel kepada TenggaraNews.com, Minggu 4 Maret 2018.
Oleh karenanya, pria berbadan tambun ini menilai kejadian “diusir”nya sang ibu dengan bayinya dalam kondisi belum sembuh dan layak pulang tersebut merupakan kesalahan nyata RS, dan juga kelalaian riil pihak BPJS Kesehatan.
“Ini kejadian sudah banyak terjadi dan pastinya akan terus terjadi. Untuk itu, agar kasus seperti ini bisa dihindari, saya meminta pemerintah meregulasikan tentang kewajiban BPJS Kesehatan memberitahu dan mengedukasi PKS ke pasien JKN, dan sekaligus membantu pasien yang mengalami persoalan di RS karena pelanggaran PKS tersebut. jelas Tomboel.
Dikutip dari laman Publiksatu.com, Wa Ode Baka, pasien BPJS mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak pengelola RSUD Raha. Tiga hari pasca menjalani operasi persalinan, pihak pengelola rumah sakit berplat merah itu “mengusirnya” saat tengah terbaring lemah dengan infus dan kateter yang terpasang di kamar Mawar 2 rumah sakit lama.
Ceritanya, Jumat (2/3), sekira pukul 09.00 Wita, Wa Ode Baka sedang istirahat dengan jarum dan selang infus masih terpasang ditangannya. Tiba-tiba datang petugas yang membawa pasien baru, ia lalu disuruh untuk turun dari tempat tidurnya, karena akan digunakan oleh pasien baru.
Dengan kondisi lemas, ia bersama suami dan bayinya lalu keluar dari ruangan itu. Mereka terpaksa duduk di depan kamar bercampur dengan barang-barang untuk menunggu mobil untuk pulang ke kampungnya di Desa Lahontoe, Kecamatan Tongkuno.
Dengan kondisi yang masih lemas, Wa Baka harus menahan rasa sakit bekas operasinya. Begitu pula bayinya. Sesekali ibu Wa Baka masuk ke kamar Mawar 4 untuk menidurkan bayi yang baru berusia tiga hari itu.
Laporan: Ikas Cunge