TenggaraNews.com, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian dan tindakan kekerasan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua pada Kamis, 6 April 2023.
Pelaku pencurian tersebut bernama Mario Joy Manopo (36). Mario ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 102 tanggal 6 April 2023, Sprindik nomor 114 tanggal 6 April 2023 dan Sprinkap nomor 87 tanggal 6 April 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurahman mengungkapkan kronologi dari tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang bernama Inggrit Pratami Yusuf Wibowo (22).
“Saat korban sedang menjaga counter pulsa dan BRILink miliknya, tiba – tiba di datangi oleh pelaku.Saat datang, pelaku berpura-pura sebagai nasabah dan hendak bertransaksi di BRILink, ” ungkap Eka.
Kemudian, pelaku langsung masuk ke ruang counter tersebut dan langsung mendorong korban hingga membenturkan kepala korban ke lantai sembari pelaku mengambil uang yang ada di laci counter tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 serta mengalami luka memar pada kepala bagian depan.
Untuk itu, pelaku kini telah berada di Polresta Kendari guna dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.
Laporan : Munir
Editor : Rustam