TenggaraNews.com, JAKARTA – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AM-Sultra), mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mendiskualifikasi calon Bupati Buton Tengah (Buteng), La Andi.
Desakan tersebut menyusul adanya dugaan mal-administrasi dikeluarkannya ijazah paket B dan paket C milik La Andi.
“Jadi, salah satu kandidat calon bupati yang ada di Buton Tengah yang kami duga ada mal-administrasi pengeluaran ijazah paket B ke paket C. Kenapa kita menduga begitu, karena berdasarkan Permendikbud 21 tahun 2009 aturan ijazah paket itu harus 3 tahun bukan 2 tahun 1 hari,” ucap Toto Herianto, ketua AM-Sultra, melalui via phone selulernya pada Selasa, 10 Sepetember 2024 malam.
Menurutnya, jika melihat terbitan ijazah paket La Andi, terdapat kejanggalan mulai dari terbitan ijazah paket B ke terbitan ijazah paket C yang mana tidak sesuai aturan menteri pendidikan.
“Berdasarkan aturan kementerian, untuk bisa ujian dari paket B ke paket C itu usia ijazah minimal 3 tahun. Sedangkan ijazahnya itu terbit tertanggal 13 Agustus 2007 dan paket C tertanggal 14 Agustus 2009, jadi hanya 2 tahun satu hari dan ada dugaan pemalsuan ijazah,” katanya.
Toto juga sangat menyayangkan ada kandidat calon Bupati di Sultra yang ingin berkompetisi di Pilkada 2024, dengan menggunakan ijazah paket yang dinilainya diduga bermasalah.
Sampai-sampai, terang Toto, salah satu kabag di KPU RI kaget dengan informasi yang diberikan kalau ada salah satu calon bupati di Republik Indonesia mendaftar dengan hanya menggunakan ijazah paket yang disinyalir bermasalah.
“Tadi saat kami audiens dengan KPU RI yang diterima oleh pak Dohardo Pakpahan dan jabatan beliau ini semacam kabag disana. Beliau mengaku kaget ada calon Bupati yang daftar pake ijazah paket, ditambah lagi ijazah paket ini prosesnya sangat terang masalahnya,” ujar Toto.
Bukan hanya itu, ungkap Toto, saat AM Sultra melakukan audiens bersama KPU RI, pihaknya juga melampirkan Wanprestasi milik La Andi sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 Pengadilan Tinggi Kendari.
“Disitu (wanprestasi) La Andi sudah di vonis orang yang bersalah dari putusan Mahkamah Agung sehingga secara etik ini calon tidak bisa di loloskan sebagai Calon Bupati Buteng,” ujar toto.
Melalui gerakan AM- Sultra, harap Toto, juga didasari dengan kajian mendalam terkait permasalahan yang ada, dirinya berharap agar calon Bupati Buteng La Andi bisa didiskualifikasi oleh KPU.
“Jadi tuntutan kami tadi meminta agar calon La Andi ini di diskualifikasi sebagai calon Bupati,” harap Toto.
Diketahui pula, setelah laporannya diterima oleh pihak KPU RI, Toto mengaku dalam waktu dekat akan ke Bawaslu RI untuk mengadukan hal yang sama.
“Tadi form laporan kami sudah diterima oleh KPU RI dan rencananya langsung di bawa ke ketua KPU yang saat tadi sedang rapat dengan DPR RI. Sesudah KPU kemudian kami Bawaslu dan terakhir nanti kami akan ke Kementrian juga,” tutup Toto.
Laporan : Hasan Bafakati
Editor : Tam