TenggaraNews.com,WAKATOBI – Barisan Orator Masyarakat (BOM) yang di koordinir Rozik, menggelar aksi penolakan pinjaman daerah untuk pembangunan di Wakatobi Dua yang digelar di depan Kantor Bupati Wakatobi, Jum’at 27 November 2020.
Ironisnya,mereka yang selalu menyiarkan aspirasi itu, terlihat menjadi ujung tombak, pemenangan salah satu Paslon kepala daerah yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Mulai dari isu lahan untuk pembangunan daerah di Pulau Wangi-wangi, hingga pada pembangunan Infrastruktur di Wakatobi dua, mereka selalu menolak.
Penolakan tersebut hanyalah berdasarkan argumentasi politik semata, tanpa mempertimbangkan kajian hukum secara jelas dengan maksud menjatuhkan calon lain karena meminjam uang di salah satu lembaga keuangan bank.
Sangat disayangkan, penggiringan isu politik yang diduga kelompok salah satu Paslon itu, terbantahkan secara Ilmiah karena pinjaman uang untuk pembangunan daerah itu telah mempunyai dasar hukum yang jelas atau dengan kata lain pinjaman itu diperbolehkan oleh Undang-undang berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Upaya mereka, tak hanya sampai disitu, gerakan terus dilakukan dengan harapan dapat merubah psikologi massa, menjadi negatif terhadap upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Tanpa mereka sadari, upaya penolakan anggaran Pembangunan Infrastruktur di Pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko yang mereka lakukan sama saja mengkerdilkan masyrakat ditiga pulau itu.
Namun, upaya pemerintah dalam menghadapi tahap akselarasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam rangka keselarasan pembangunan akan terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Wakatobi.
Salah satu anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional Muh. Ikbal sangat menyayangkan hal tersebut, pasalnya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan politik, sebab menurut dia rasional karena dipagukkan untuk pembangunan di Wakatobi dua.
“Jadi jelas jika alasannya karena nanti anggaran tersebut dijalankan oleh bupati Wakatobi di sisa beberapa bulan masa jabatannya, sudah terbantahkan. Anggaran ini perlu persetujuan bupati terpilih, anggota dewan, serta kementerian dalam negeri,” ucapnya, Sabtu, 28 November 2020.
Laporan : Syaiful









