TenggaraNews.com, WAKATOBI – Lagi-lagi Bupati Wakatobi Haliana mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor B-1459/JP.01/04/2022 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit Penugasan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
KASN menerima pengaduan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 233 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 Tentang Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022 Tanggal 21 Februari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, terdapat sebanyak 41 (empat puluh satu) Kepala Sekolah Dasar dan 30 (tiga puluh) Kepala Sekolah Menengah Pertama
Bahwa pengadu menyampaikan dasar pemberhentian dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala
Sekolah, yakni Kepala Sekolah yang diberhentikan dari penugasan padahal memiliki Sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Sertifikat Calon Kepala Sekolah, dan/atau Sertifikat Pendidik.
Selain itu, Terdapat persyaratan pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas pendidikan lain yang tidak terpenuhi oleh sebagian besar Guru yang
diangkat Bupati sebagai Kepala Sekolah, tidak sesuai mekanisme dan tidak punya jam mengajar.
Anehnya pula, hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah tahun 2021 belum seluruhnya keluar namun PPK telah menetapkan Keputusan pemberhentian penugasan Kepala Sekolah serta data Kepala Sekolah yang telah diberhentikan dari penugasan pada Sistem Informasi Manajemen ASN Guru, masih berstatus sebagai Kepala
Sekolah bukan sebagai Guru sebagaimana SK Bupati.
Berkenaan menganai pengaduan tersebut KASN melakukan klarifikasi dari BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi
a. Dasar alasan pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah dari penugasan sebagaimana pada SK Bupati Wakatobi Nomor 233 Tahun 2022 dan SK Nomor 293 Tahun 2022 antara lain sebab tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin PNS, dan/atau pelanggaran hukum pidana.
b. Berdasarkan keterangan Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, penilaian kinerja Kepala Sekolah yang telah selesai dilaksanakan rata-rata menunjukkan hasil kinerja yang baik, dengan capaian kerja memenuhi kontrak kerja yang telah disepakati.
c. Daftar nama Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sebagai pengganti Kepala Sekolah lama tidak berasal dari Dinas Pendidikan Pemerintah Wakatobi. Dinas Pendidikan hanya memberikan catatan mengenai rambu-rambu peraturan terkait Kepala Sekolah kepada BKPSDM Kabupaten Wakatobi sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan Keputusan.
d. Telah dilakukan pendataan kepada setiap Kepala Sekolah yang diberhentikan dari penugasan untuk dilakukan penempatan pada sekolah baru yang masih tersedia jam mengajar, sesaat setelah pengumuman Keputusan Bupati terkait.
e. Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah telah dibentuk, namun hingga Keputusan Bupati ditetapkan Tim Pertimbangan tersebut tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam regulasi terkait.
f. Sehubungan terdapat salah satu PNS yang baru menduduki jabatan sebagai Guru selama 3 (tiga) hari setelah Inpassing dari jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dasar namun sudah diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, disampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah
satu anggota Dewan. Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi dahulu telah memberikan pertimbangan melalui Telaah Staf kepada Pejabat Terkait bahwa Pejabat Fungsional Pengawas tidak dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
g. Berkenaan dengan data Kepala Sekolah yang telah diberhentikan dari penugasan namun pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) ASN Guru masih berstatus sebagai Kepala Sekolah, disampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembaharuan data pada SIM SK Bupati Wakatobi Nomor 233 Tahun 2022 dan SK Nomor 293 Tahun 2022 yang ditetapkan. Namun selang beberapa waktu kemudian data tersebut hilang dan kembali seperti sebelum pemasukan data baru, dimana data Guru yang diberhentikan dari penugasan masih berstatus sebagai Kepala Sekolah. Hal ini masih dikonfirmasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pemilik Sistem Informasi Manajemen dimaksud.
Berdasarkan informasi tersebut di atas, maka KASN merekomendasikan kepada
Bupati Wakatobi untuk, sebagai berikut:
1. Terhadap 41 (empat puluh satu) Kepala Sekolah Dasar dan 30 (tiga puluh) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diberhentikan dari penugasan sebagai Kepala Sekolah agar
dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar syarat dan ketentuan sebagai Kepala Sekolah, maka proses pemberhentian dari penugasan sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun apabila pelanggaran tersebut tidak terbukti maka tugaskan kembali yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah pada sekolah semula atau sekolah lainnya.
2. Terhadap Keputusan pengangkatan 36 (tiga puluh enam) Kepala Sekolah Dasar dan 22 (dua puluh dua) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022 agar dapat dilakukan pengkajian kembali secara komprehensif yang mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang – Undangan terkait.
3. Perlu kami sampaikan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang dapat dibuat secara kolektif dan mana Keputusan yang harus dibuat secara individual.
Laporan : Syaiful