TenggaraNews.com, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat berhasilmeringkus dua pelaku tindak kejahatan jalanan, yakni DJ (25) dan RA (25) yang tak berkutik ketika dibekuk polisi. Bahkan, salah satu pelaku terpaksa dilimpuhkan menggunakan timah panas, lantaran mencoba melakukan perlawanan terhadap aparat.
Kedua pelaku dibekuk tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Thesa Perfiansyah, akibat Handpone miliknya dirampas.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M. Marbun menjelaskan, awal mula kejadiannya terjadi pada Rabu 11 Juli lalu. Saat itu, saksi korban sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, setelah melewati Jalan Domang tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku, yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku langsung turun dari boncengan sepeda motor sembari menyemprot korban dengan kalimat, bahwa akibat rokok yang dihisap korban, abunya mengenai mata pelaku. Kemudian, di waktu yang sama pelaku meminta handphone korban dengan alasan akan menghubungi bosnya.
Melihat korban tak menaruh curiga, pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban, dan salah seorang pelaku yang mengemudikan sepeda motor juga langsung merampas sebuah handphone dari korban lainnya.
“Modus pelaku ini memepet korban lalu berpura-pura menuduh korban abu rokoknya kena mata pelaku,” Jelas Marbun saat dikonfirmasi TenggaraNews.com, Senin 16 Juli 2018.
Saat itu, lanjut Kapolsek, korban sempat meneriaki pelaku yang langsung kabur, namun teriakannya sia-sia. Tak pupus sampai di situ, korban yang ditemani rekannya melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja SH mengatakan, berbekal laporan yang diterima, dirinya didampingi Panit Reskrim, Ipda M Basir SH melakukan penyelidikan yang dilanjutkan pencarian terhadap pelaku bersama anggota lainnya. Alhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya
“Saat kita geledah, petugas hanya menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, sedangkan Handpone milik korban tidak ada,” kata Josman.
Kanit Reskrim menambahkan, Petugas kemudian menyuruh salah seorang pelaku untuk menunjukkan keberadaan handphone milik korban, namun pada saat dalam perjalanan, seorang pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas hingga terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur, dan mengenai kaki kanannya dari arah depan.
“Saat dibawa menunjukkan handpone milik korban, pelaku ini mencoba melawan, terpaksa kita lumpuhkan kakinya,” tambahnya
Atas kejadian tersebut, kedua orang korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-4124-BGI, warna kuning, satu buah dus handphone merk Xiomi warna orange, dan satu buah dus handphone merk Asus warna putih.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge