TenggaraNews.com, SIMPANG TIGA –Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, layanan penerbangan nomor JT 291 rute Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) yang dioperasikan dengan pesawat Boeing 737-900ER, registrasi PK-LGV dalam kondisi laik terbang dan aman (safety).
Ditambahkannya, terkait JT 291 sempat terjadi gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki berinisial (DB), dengan nomor kursi 9C yang ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding), DB mengaku kepada salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) sebagai seorang teroris dan membawa bom dalam tas.
“Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures),” ujar Danang kepada TenggaraNews.com, Rabu 16 Mei 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebanyak 200 penumpang dewasa, barang bawaan dan kargo harus kembali ke terminal keberangkatan, untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Atas kerjasama yang baik diantara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling)dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
“Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelasnya.
Sesuai prosedur, kata Danang, atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) DB berikut bagasi dan barang bawaannya.
Lion Air telah menyerahkan DB ke avsec airlines, avsec Angkasa Pura II cabang Pekanbaru, otoritas bandar udara serta pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, Lion Air JT 291 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 15.54 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 13.35 WIB. Pesawat telah mendarat di Cengkareng pada 17.22 WIB.
“Kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan terbang dari Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) dan Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE). Kami akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu,” katanya.
Danang juga mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat, untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
“Pada dasarnya, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge








