TenggaraNews.com, KENDARI – Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra yang di Pimpin Kasubdit 3, AKP Muh. Ogen Sairi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana(TP) Narkotika, Kamis 15 Februari 2021, sekitar pukul 05.30 Wita.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan Nursalim (35), seorang nelayan yang bertempat tinggal di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Pemuda tersebut di tangkap di kediamannya, di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pengungkapan TP Narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis shabu di Desa Sorue Jaya, yang dilakukan oleh Nursalim, berperan sebagai pengedar.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan Pak Desa dan RT setempat, ditemukan dalam satu kemasan rokok yang dia buang di atas atap rumah tempat tinggalnya. Di dalam kemasan itu berisikan 21 sachet Narkotika jenis shabu, dan dilakukan pengeledahan dalam kamar tidur tersangka, dan ditemukan satu kemasan bekas rokok lagi yang berisikan 25 sachet kosong di lantai kamar tersangka,” ungapnya, Senin 1 Maret 2021.
Lebih lanjut, Dolfi menyebutkan, dari tangan pelaku, aparat berhasil mengumpulkan BB berupa 21 sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,7 gram, dan BB non narkotika satu unit handphone, 25 sachet kosong, dua pembungkus rokok bekas, satu buah pipet sendok sabu, satu lembar KTP dan satu pembungkus bekas kapas rokok elektrik.
“Tersangka juga sudah mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dan sistem tempel dari seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa Tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun modus operandi tersangka mengedarkan barang haram itu, dengan cara sebelumnya memperoleh sabu tersebut dari seseorang, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Muh. Beni









