TenggaraNews. com, KENDARI – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, 482 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Kendari mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi bagi warga binaan yang sudah berkompoten memenuhi syarat, Rabu 17 Agustus 2022.
Remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang berkelakuan baik juga sebagai bentuk Apresiasi negara kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas II A Kendari, I Gede Artayasa mengatakan, HUT RI yang ke-77 adalah hari spesial untuk warga binaan khususnya di Sultra karena mendapatkan penghargaan pengurangan pidana.
“Untuk di Lapas Kelas II A kendari kami memberi remisi kepada warga binaan sebanyak 482 orang dari total 702 warga binaan. Kalau disini yang mendominasi itu adalah narkotika sebanyak 263 dari total 482 dan sisanya pidana umum, “ujarnya
Lanjutnya, untuk saat ini lapas Kelas II A Kendari belum ada remisi langsung bebas, bahkan yang mendapatkan remisi itu adalah warga binaan yang telah memiliki persyaratan memungkinkan.
“Dalam hal remisi yang langsung bebas, kami Lapas IIA kendari belum ada karena sudah ada program asimilasi di rumah, sedangkan untuk persyaratannya pasti ada yaitu harus berkelakuan baik selama enam bulan, ” tutupnya
Laporan : Munir