TenggaraNews.com, JAKARTA -Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam saat ini tengah menjalani sidang vonis kasus korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Billy Indonesia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh hakim anggota Joko Subagyo, mantan Ketua DPW PAN Sultra tersebut terbukti memperkaya diri sendiri, dari uang yang didapat melalui pengurusan izin pertambangan dari PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB). Hasil urus izin tambang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 bernomor polisi B 4 DAN. Plat tersebut ,mirip dengan nama anak Nur Alam, yakni Radhan.
Dikutip dari laman detik.com, Nur Alam membeli rumah di komplek perumahan premier estate blok I/9 melalui staf protokoler Gubernur Sultra, Ridho Insana. Pembayaran uang itu dilakukan Nur Alam secara bertahap. Sedangkan mobil BMW Z4 juga dibeli melalui Ridho Insana seharga Rp 1 miliar.
“Menimbang pembelian rumah dan mobil BMW Z4 dari PT AHB yang terus diambil oleh terdakwa (Nur Alam),” ujar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018 sebagaimana dilansir detik.com.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, bahwa pemegang saham PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon mentransfer uang Rp 1,3 miliar untuk terdakwa (Nur Alam) melalui Ridho Insana, yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar pelunasan rumah yang dibeli.
Sumber: detik.com
Editor: Ikas Cunge









