Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Jalil Bakal Mengadu ke Kejagung

Redaksi by Redaksi
March 29, 2018
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Kuasa Hukum keluarga Abdul Jalil Arqam alias Jalil, Anselmus Masiku SH.,MH mengaku kecewa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, yang menuntut kedua terdakwa kasus kematian pegawai honorer Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra tersebut, yakni Brigadir Dirga Amiluddin alias Dirga hukuman pidana 4 tahun penjara, dan Brigadir Muhamnad Ichsan Aqsyar alias Aca penjara selama 6 tahun tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Menurut dia, menghilangkan nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja merupakan perbuatan yang melawan hukum, dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami sebenarnya protes terhadap tuntutan JPU yang kami nilai rendah. Kalau masalah fakta-fakta persidangan menurut saya itu tidak beralasan, kenapa saya bilang begitu kedua terdakwa ini kan seorang penegak hukum, nah sebagai penegak hukum kan dalam rangka tugas mereka harus menghormati asas HAM, jadi tidak mesti menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Anselmus Masiku kepada awak media TenggaraNews.com, Kamis 29 Maret 2018.
Kemudian, kata dia, sebagai penegak hukum tentunya kedua terdakwa  juga sudah tahu prosedur yang harus mereka jalankan, sehingga kasus yang menimpa kliennya tersebut, merupakan bagian dari pelanggaran prosedur dan HAM. Olehnya itu, tuntutan jaksa yang diberikan terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya lebih tinggi dari tuntutan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Konteks kedua terdakwa kan dari penegak hukum, jadi mereka harus dituntut tinggi. Nah apa bedannya misalnya dengan kasus pembunuhan dengan masyarakat lain yang bisa dituntut tinggi 10 hingga 12 tahun? Kemudian mereka itu petugas ngapain dituntut rendah. Jadi, kami kecewa dan kita akan berupaya untuk  bertanya kepada jaksanya ada apa dengan tuntutannya, ” papar Ansel.
Selain itu, Anselmus bersama keluarga kliennya juga bakal mengadukan jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, soal tuntutan ringan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
“Kita sudah berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, dan mereka akan mengadukan Jaksa tersebut ke Kejagung, mereka perlu diperiksa ada apa dengan kondisi tuntutannya, karena sama saja jaksa ini mengabaikan nyawa orang dalam kekuasaan penegak hukum, ” pungkas Direktur LBH Kendari itu.

 

Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE

Post Views: 237
Tags: #hukumdan kriminal#pengeroyokan Jalil#polisi
Previous Post

Soal Ragam Spekulasi Publik, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Hidayatullah

Next Post

KPK RI: Operandi Koruptor Semakin Canggih

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
KPK RI: Operandi Koruptor Semakin Canggih

KPK RI: Operandi Koruptor Semakin Canggih

Menangkan KSK-GTS, GMCK Bentuk Pengurus Hingga di Tingkat Desa

Menangkan KSK-GTS, GMCK Bentuk Pengurus Hingga di Tingkat Desa

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara