TenggaraNews.com, KENDARI – Kuasa Hukum keluarga Abdul Jalil Arqam alias Jalil, Anselmus Masiku SH.,MH mengaku kecewa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, yang menuntut kedua terdakwa kasus kematian pegawai honorer Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra tersebut, yakni Brigadir Dirga Amiluddin alias Dirga hukuman pidana 4 tahun penjara, dan Brigadir Muhamnad Ichsan Aqsyar alias Aca penjara selama 6 tahun tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Menurut dia, menghilangkan nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja merupakan perbuatan yang melawan hukum, dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami sebenarnya protes terhadap tuntutan JPU yang kami nilai rendah. Kalau masalah fakta-fakta persidangan menurut saya itu tidak beralasan, kenapa saya bilang begitu kedua terdakwa ini kan seorang penegak hukum, nah sebagai penegak hukum kan dalam rangka tugas mereka harus menghormati asas HAM, jadi tidak mesti menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Anselmus Masiku kepada awak media TenggaraNews.com, Kamis 29 Maret 2018.
Kemudian, kata dia, sebagai penegak hukum tentunya kedua terdakwa juga sudah tahu prosedur yang harus mereka jalankan, sehingga kasus yang menimpa kliennya tersebut, merupakan bagian dari pelanggaran prosedur dan HAM. Olehnya itu, tuntutan jaksa yang diberikan terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya lebih tinggi dari tuntutan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Konteks kedua terdakwa kan dari penegak hukum, jadi mereka harus dituntut tinggi. Nah apa bedannya misalnya dengan kasus pembunuhan dengan masyarakat lain yang bisa dituntut tinggi 10 hingga 12 tahun? Kemudian mereka itu petugas ngapain dituntut rendah. Jadi, kami kecewa dan kita akan berupaya untuk bertanya kepada jaksanya ada apa dengan tuntutannya, ” papar Ansel.
Selain itu, Anselmus bersama keluarga kliennya juga bakal mengadukan jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, soal tuntutan ringan yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
“Kita sudah berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, dan mereka akan mengadukan Jaksa tersebut ke Kejagung, mereka perlu diperiksa ada apa dengan kondisi tuntutannya, karena sama saja jaksa ini mengabaikan nyawa orang dalam kekuasaan penegak hukum, ” pungkas Direktur LBH Kendari itu.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE