TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan sebesar Rp 30 juta.
PA diduga menipu orang tua calon mahasiswa UHO inisial J, dengan janji bisa meluluskan anaknya masuk Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PPA).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, penangkapan dilakukan pukul 17.00 WITA pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/309/X/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, yang dilayangkan korban pada 6 Oktober 2025.
“Tersangka kami amankan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ” ungkap Welliwanto.
Kasus ini bermula pada Juli 2023, ketika PA menawarkan bantuan kepada J untuk “meluluskan” anaknya dalam seleksi masuk prodi profesi apoteker UHO, dengan imbalan Rp50 juta.
Dari situ, korban menyanggupi separuhnya, yakni Rp30 juta, yang dibayarkan sebagian tunai Rp15 juta dan sebagian lagi melalui transfer ke rekening BCA milik PA.
Namun, setelah pengumuman hasil seleksi keluar, anak korban dinyatakan tidak lulus. J pun menagih uangnya kembali, tetapi PA hanya berjanji akan mengembalikan pada September 2023,dan janji itu tak pernah ditepati.
“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar cicilan pribadi,” tambah Welliwanto.
Di kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi penyerahan uang Rp15 juta dan bukti transfer Rp15 juta ke rekening PA.
Kini, PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lanjutan.
Laporan : Rik
Editor : Tam









