TenggaraNews. com, WAKATOBI – Keluarga korban mendatangi Polres Wakatobi menanyakan progres penangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Desa Wapia-pia dan Waha.
Kejadian tersebut dilaporkan pada tanggal 2 November 2025 sekitar pukul O2.00 menjelang subuh dan telah dibuatkan laporan Polisi Nomor LP / B / 91 / XI / 2025 / SPKT / SULTRA / Res WAKATOBI oleh Korban Hasrawati (P/40) pada siang harinya.
Eli selaku tokoh Pemuda dan juga keluarga korban mengatakan sejauh ini belum ada progres penanganan yang jelas. Para pelaku yang sempat di amankan kini bebas berkeliaran di tengah-tengah masyarakat.
Ia juga mempertanyakan sebenarnya apa yang masih kurang dalam kasus itu, jelas ada rumah warga yang dirusak, para pelaku juga mengancam warga dengan jelas, dan bahkan mereka juga mencuri lalu beberapa barang bukti berupa mata busur di temukan saat di lakukan pengamanan oleh kepolisian di malam yang sama.
” Sebagai tokoh pemuda dan juga sebagai saudara salah satu korban merasa resah, karena pencurian pengrusakan n pengancaman ini jelas-jelas terjadi bahkan kakak saya itu didepan mata saya diayunkan parang oleh salah satu dari para pelaku, kemudian rumah yang dirusak juga itu jelas, makanya saya bertanya-tanya sebenarnya penegakan hukum di Polres ini bagaimana, ” kata Eli saudara salah satu korban yang menyambangi Polres Wakatobi, Senin 24 November 2025.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi melalui KBO Reskrim Sukri mengungkapkan laporan warga tersebut telah ditindaklanjuti ditangani Unit 1 Reskrim.
” Laporan korban telah ditindak lanjuti dengan melakukan interogasi wawancara kepada 15 orang terdiri dari tujuh terduga pelaku dan delapan orang saksi termasuk dengan saksi korban, ” ungkap Kasat Reskrim melalui KBO Sukri.
Selanjutnya dari keterangan para saksi belum ditemukan adanya kesesuaian antara satu sama lain, sehingga Polres masih membutuhkan pendalaman dan saksi tambahan.
Salah satu dari beberapa terduga pelaku pada peristiwa dugaan pengrusakan di Waha dan Eapia-pia itu, juga pernah melakukan tindakan yang sama sebelumnya di Desa Sombu yang juga sudah dilaporkan dan kini telah masuk pada tahap penyidikan.
Motif peristiwa tersebut belum di ketahui pasti, sebab penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kasus.
Sementara itu kuasa hukum Korban Satriadin mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan lanjutan.
Namun, Ia menilai Polres Wakatobi perlu bergerak lebih gesit dalam menangani kasus ini, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 KUHP yang terjadi di Desa Wapia-Pia, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, hingga kini masih berlanjut di Polres Wakatobi. Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena aksi pengerusakan yang terjadi dinilai meresahkan warga setempat.
Kuasa hukum pelapor, Satriadin, atau yang akrab disapa Satria, memberikan tanggapan terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
“ Kami berharap proses ini dapat dipercepat dengan adanya tambahan saksi yang kami hadirkan, kami yakin peristiwa ini akan semakin terang dan penyidik dapat segera menentukan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Satria.
Laporan : Ful
Editor : Tam









