TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca kecaman Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari, atas perlakuan tak beretika berupa penghalang-halangan oleh oknum pegawai Grapari Kendari, Rian terhadap salah seorang jurnalis yakni Ilham, yang sedang melakukan peliputan terkait aduan pelanggan Telkomsel beberapa hari lalu. Kini pihak perusahaan dan oknum tersebut menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka, baik kepada Ilham maupun kepada Jurnalis atau wartawan se Indonesia.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Branch Manager Grapari Kendari, Anthony P. Sitorus bersama Rian melalui pertemuan secara resmi dengan Ilham dan sejumlah pengurus DPD Join Kendari, Senin 4 Desember 2017 di salah satu restoran.
“Saya meminta maaf kepada saudara Ilham dan kawan-kawan jurnalis, atas kesalafahaman yang terjadi. Saya tidak pernah berniat untuk melakukan hal itu. Hanya saja, saat itu kondisinya yang kurang bersahabat. Sekali lagi saya meminta maaf,” jelas Rian di hadapan para pewarta yang hadir.
Sementara itu, Branch Manager Grapari Kendari, Anthony P. Sitorus memperkuat permohonan maaf pihaknya. Pada dasarnya, kata dia, media merupakan mitra yang senantiasa bersinergi dalam menyampaikan informasi. Olehnya itu, pihaknya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jurnalis, baik di Kota Kendari, se Sultra maupun se Indonesia.
“Kami memohon maaf yang sebesar besarnya, jika terjadi kesalahpahaman dalam berinteraksi. Diharapkan kemitraan Telkomsel dengan mitra media terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
“Kami sangat berterima kasih media dan rekan-rekan wartawan, selama ini telah menjadi mitra terbaik kami dalam membantu menyebarluaskan informasi positif kepada masyarakat,” tambahnya.
Sekretaris DPD Join Kendari, Ernilam menegaskan, agar upaya penghalang-halangan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan tidak terjadi lagi. Sebab, seorang wartawan itu tak hidup sebatang kara, apabila salah satunya mendapatkan perlakuan yang taj sewajarnya, maka semua pewarta se Indonesia akan merasa terluka.
“Kejadian ini sekiranya menjadi pembelajaran bersama. Jangan ada lagi Ilham lainnya yang mendapatkan perlakuan tersebut, karena kami ini bukan pembawa petaka melainkan pewarta,” tegasnya.
Untuk diketahui, kejadian tak beretika itu terjadi saat beberapa jurnalis tengah melakukan peliputan, terkait aduan salah seorang konsumen Telkomsel, Yani Kasim Marewa yang mendatangi kantor Grapari bersama beberapa rombongan, karena keberatan atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2017 lalu. Dimana, saat itu petugas Telkomsel berkunjung untuk mengantarkan kartu ganti milik istrinya dengan tidak membawa atribut sebagai petugas layanan Telkomsel.
Rombongan Yani diterima baik oleh karyawan Telkomsel, dan membuka forum untuk mendengarkan keberatan yang diajukan. Disela sela diskusi, salah satu jurnalis kemudian menyodorkan handphone untuk merekam pembicaraan kedua belah pihak. Namun, Rian menghentikan proses perekaman secara sepihak, dengan alasan tidak mengenal pelaku. Untuk mengetahui identitas perekam, karyawan Telkomsel meminta pelaku perekam untuk memperkenalkan diri.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge