TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abuhar SH dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Iwan Sofyan SH menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, oleh dua orang terdakwa yakni ketua tim pemeriksa barang, Lili Jumartin dan Zaenab yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut, Senin 4 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan memberikan keterangan, terkait peran terdakwa selaku pemeriksa barang dalam proyek bibit tersebut.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH., MH, serta dua hakim anggotanya yakni Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Dan turut dihadiri kedua terdakwa beserta kuasa hukumnya, Risal Akman SH.
“Jadi yang mulia, untuk hari ini kami telah menghadirkan tiga saksi, yakni Imran selaku PNS Dinas Kehutanan (Dushut) Provinsi Sultra, Mulyadi merupakan honorer Dishut Konut, dan pengawas lapangan pengadaan proyek bibit Jati, La Ode Muhammad Said, ” ungkap Risal Akman di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, sebelum sidang pemeriksaan saksi dari JPU dimulai, Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kepada tiga saksi terkait dengan terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab.
“Untuk ketiga terdakwa ini, apakah para saksi kenal sama kedua terdakwa, dan ada hubungan keluarga?, “kata Irmawati Abidin.
Spontan ketiganya menjawab, “Ia yang mulia, kami kenal dengan terdakwa, tapi tidak ada hubungan keluarga sama kedua terdakwa, ” jelas ketiga saksi tersebut.
Pantauan TenggaraNews.com, sidang dengan agenda pemeriksaan ketiga saksi tersebut, berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita hingga 16.04 Wita, dan pemeriksaan itu juga dilakukab secara bertahap. Dimana, saksi pertama yang diperiksa yakni Imran, menyusul Mulyadi dan yang terkahir La Ode Muhammad Said.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu selain kedua tersangka tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah diperiksa penyidik Polda Sultra, karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bibit jati, eboni dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.
Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge