TenggaraNews.com KENDARI – Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan SLB yang dicopot dari jabatannya oleh Yusmin,S.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kompak tidak mau melakukan serah terima jabatan (Sertijab).
H. Syafrudin, S.Pd. M.Pd, selaku Kepala sekolah SMK 4 Konawe yang saat ini telah dinonjob kan secara tegas menyampaikan alasan dirinya dan rekan – rekannya tidak mau mengikuti sertijab.
“Kalau memang saya atau kami mau diganti, tolong beritahu kami kesalahan kami apa, karena menurut saya itu saat berada di sekolah yang saya tempati sekarang, saya telah memberikan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat dan murid – murid saya di sana, ” ujar Syafrudin pada wartawan TenggaraNews.com di kediamannya, Kamis 27 April 2023.
Lanjutnya, Syafrudin menegaskan bahwa dirinya bersama rekan – rekan Kepsek lainya tidak akan meninggalkan sekolah tersebut, sebelum SK yang benar – benar resmi dan sesuai prosedur dikeluarkan oleh Dikbud Sultra.
“Saya itu sampai sekarang masih mengajar dan masih berkantor di SMK 4 Konawe, karena saya pada prinsipnya akan meninggalkan sekolah ini, kalau saya sudah benar – benar menerima SK resmi dan bukan SK yang cacat administrasi, prosedur, seperti ini, ” tegasnya
Bahkan, kata dia, SK yang baru saja diberikan oleh Cabang Kedinasan Konawe (CKD) itu menuai kejanggalan, yang dimana SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur akan terbitnya suatu SK
“Melihat SK saya tadi bahwa muncul surat keputusanya itu tanggal 23 Maret, yang seharusnya kalau prosedur untuk mempromosikan seseorang sebagai kepala sekolah atau jabatan lain itu harus ada tenggang waktu, tetapi ini tidak hanya jedah 3 hari saja, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Kerukunan Bulukumba Sultra itu menduga bahwa polemik yang tengah bergulir tersebut kerap dugaan adanya jual beli jabatan kepala sekolah.
“Jadi saya mendengar isu bahwa ada jual beli jabatan sampai senilai 50 juta rupiah. dan saya secara pribadi hal yang ini harus saya kejar, karena saya tetap menyuarakan keadilan dan kebenaran. Dan lagi pula saya adalah guru kewarganegaraan yang pada dasarnya sangat mengetahui hukum dan norma – norma yang berada di negara kita ini, ” sebutnya.
Untuk itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) itu berharap agar Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mendengarkan tuntutan kepala sekolah untuk segera mencopot Yusmin sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya minta pada Gubernur untuk copot Kadis ini, karena sudah tidak sesuai dengan apa yang kami rasakan hari ini, jangan kami diintimidasi dan ditakuti. Apalagi saya sempat dengar dia mencari nama saya, tetapi yang jelas saya tidak akan lari dan tetap menyuarakan keadilan hingga kebenaran itu terlihat, ” jelas mantan wakil kepala sekolah SMK 3 Kendari itu.
Lebih jauh, ayah anak tiga itu juga menuturkan sikap bijaknya sebagai seorang pendidik anak bangsa yang terus membawa sekolah yang dia tempati menjadi sekolah yang berprestasi dalam berbagai bidang hingga turut membantu guru – guru honorer yang kerap mendapat hambatan saat pencairan gaji honorer.
“Kalau boleh jujur, saya ini datang ke sekolah SMK 4 Konawe dari yang sedikit siswanya hingga bertambah saat ini. saya terus melakukan terobosan hingga siswa saya selalu berprestasi dalam ajang atau ivent yang digelar tingkat provinsi, ” tambahnya.
Olehnya itu, Syafrudin meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi agar melakukan upaya perbaikan dalam hal mengangkat seorang Kadis Pendidikan yang bisa diterima masyarakat atas kompetensinya dan paham hukum serta mengedepankan mekanisme dan aturan.
“Saat ini Kadis Dikbud menuai masalah yang sangat merugikan pendidikan, karena sesuai sambutan pak Gubernur saat Rakor di Claro. Para Kepala Sekolah yang prestasi perlu diberi reward keluar negeri, tetapi saat ini kualitas KS tidak berarti dalam mendidik dan mengajar pelajar SMK dan SMK, karena mereka sudah diganti dan penggantinya tidak memenuhi kriteria untuk jadi KS, “terangnya.
Untuk itu, Syafrudin mempertanyakan terkait dengan surat edaran Sekda No.800.1.11/2177, perihal monitoring dan evaluasi penegakan disiplin poin F : tentang data aparatur yang pernah atau sedang status tersangka dan terpidana.
“Status Kadis Dikbud yang pernah dikurung tahanan 8 bulan sangat harus dipertanyakan, ” tutur Syafrudin.
Lebih jauh, Syafrudin juga berharap agar para guru secepatnya dicairkan dana sertifikasi guru Bulan Desember 2022. ,karena sudah lewat pembayaran apalagi sekarang sudah mau bulan Mei untuk menanti tahap 1 sertifikasi.
“Kami memohon juga agar pengajian guru – guru yang biasanya tanggal 1 sudah ada direkening, tapi sekarang ini sudah tidak menentu lagi jadwal penerimaan gaji bulanan, ” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin, S.Pd yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, belum memberikan keterangan terkait pemberitaan ini.
Laporan : Munir
Editor : Rust