TenggaraNews.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kolaka Timur (Koltim) untuk segera menggelar rapat paripurna pendefinifpan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2023-2024, dan pengisian jabatan Wakil Bupati yang juga masih dijabat Abdul Azis.
Hal itu dikemukakan oleh Muh. Endang SA. Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media pada Minggu, 30 April 2024.
Menurut Endang yang melatar belakangi permintaan Partai Demokrat Sultra itu karena kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Meriya Nur, S. Ip. Telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra dari dua kasus yang melilit Mery satu kasus yaitu kasus berkenaan dengan suap PEN telah inkrah ditingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan. “Sehingga kalau tidak salah bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara” jelas Endang.
Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Mery Bupati Non aktif Kolaka Timur, maka DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur dan memproses penggantian Abdul Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur.
“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan Bupati dan Wakil Bupati definitif,” tegas mantan wartawan harian Media Kita yang sekarang berubah nama menjadi Kendari Pos.
Bakal Caleg DPR RI ini menyatakan penetapan Azis sebagai Bupati Kolaka Timur bukan lagi sekedar PJ akan memberi kewenangan dan kesempatan Azis meng-inplementasikan Visi-misi yang telah disampaikannya dihadapan sidang Paripurna DPRD Kolaka Timur.
“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, Karena Ia sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh” kata Endang lagi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan apabila DPRD Kolaka Timur lamban memproses pendefinifan Abdul Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati, maka akan berdampak pada
Pelayanan publik.
Kabupaten Kolaka Timur terancam tidak akan punya Wakil Bupati dan akan ada masalah nanti denga periodisasi masa jabatan Azis.
“Karena PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” urai Endang.
Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turut mempresure DPRD Kolaka Timur, agar segera melaksanakan pendefinitifan Abdul Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati.
Diakhir penjelasannya Endang menyatakan sebagai salah satu anggota Koalisi Pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup, dan Saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.
Laporan : Rustam