TenggaraNews.com, KENDARI – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kota Kendari dinyatakan meninggal dunia, Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 09.47 Wita di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Provinsi Sultra menyampaikan, bahwa pasien yang meninggal reaktif (positif) rapid tes. Adapun identitas almarhum diketahui berinisial TJB (51), jenis kelamin perempuan,” ungkap Plt. Kadis Kominfo Provinsi Sultra, Syaifullah dalam rilis resminya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan konologis menginggalnya pasien tersebut,npada 21 April 2020, pasien ke RS. Santa Ana Kendari, dilakukan rapid tes pertama hasilnya non reaktif (Negatif).
Selanjutnya, pada 27 April 2020 jam 22.40 Wita, pasien masuk RSUD Bahteramas atas rujukan dari RS. Santa Ana Kendari melalui IGD Non Covid, dengan keluhan sesak dan perut membesar sejak tiga minggu yang lalu.
“Pada 30 April 2020 dilakukan rapid test kedua pada jam 17.00 Wita hasilnya reaktif (positif). Atas instruksi DPJP, untuk memindahkan pasien ke IGD Covid-19,” ungkapnya.
“Pada 2 Mei 2020 dilakukan swab tenggorok, hasilnya masih menunggu dari Lab Makassar,” tambahnya.
Pada 9 Mei 2020 jam 09.47 WITA, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh tim Covid-19 dihadapan keluarga pasien, dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh Tim medis Covid-19.
“Perlakuan jenazah PDP Rapid Tes Reaktif (positif) berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah Covid-19. Jenazah akan di kebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekitar jam 14.00 WITA oleh Tim Pemakaman Jenazah Covid 19 dari RS Bhayangkara Polda Sultra,” pungkasnya.
Laporan : Ikas









