Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Pedagang di Buteng Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Milyar, Ini Penyebabnya

Redaksi by Redaksi
May 10, 2022
in crime & Justice
0
Wakapolres Muna, Kompol anggi Siahaan saat melakukan Konfrence pers/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Wakapolres Muna, Kompol anggi Siahaan saat melakukan Konfrence pers/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Smiley face

TenggaraNews.com,MUNA – LDS (45) warga Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diamankan satuan Polres Muna setelah dilaporkan oleh Mawar (nama samaran) (20) karena telah melakukan perbuatan cabul  hingga ia hamil diusia muda.

Alasan korban melaporkan LDS yang berprofesi sebagai pedagang karena tidak menepati janjinya untuk menikahinya.

Atas perbuatannya itu LDS terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan  denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan  mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya pada selasa 3 Mei 2022, sekira pukul 02.30 Wita. Dalam proses penangkapan tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Adapun kronologis, kata Wakapolres Muna didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra memaparkan, bahwa  pada jumat pertengahan tahun 2019 lalu, awalnya tersangka baru pulang dari sholat jumat kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Raha.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Pelaku Pencabulan, LDS warga Walando, Kecamatan Gu/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Atas ajakan itu korban setuju, sehingga saat itu tersangka bersama anaknya yang masih balita berangkat dari desa Walando, Kecamatan Gu menuju Raha dengan menggunakan mobil milik tersangka type Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi DT 1501 BG

Saat memasuki Kecamatan Kontunaga tersangka singgah di desa Mabodo untuk mengecek pesanan pintu jatinya dan setelah itu tersangka mengendarai mobil untuk menuju pulang ke Buteng. Saat di perjalanan tepatnya di jalan Poros desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, tersangka memberhentikan mobilnya di pinggir jalan kemudian tersangka langsung turun dari dalam mobil dan pergi buang air kecil.

Smiley face

Setelah itu lanjutnya, tersangka langsung kembali masuk ke dalam mobil namun tersangka masuk lewat pintu tengah sebelah kanan sehingga korban langsung bergeser ke kiri dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya terhadap mawar.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian langsung pulang menuju desa Walando.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 tahun saat itu korban masih kelas 1 SMP sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa. Jadi korban saat ini dalam kondisi hamil usia kandungan 8 bulan,”jelas Kompol Anggi, Selasa 10 Mei 2022.

Adapun motif tersangka melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi dan tersangka berjanji hendak menjadikan korban sebagai istrinya.

“Untuk modus operandinya, tersangka membujuk korban  dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya,”katanya

“Barang bukti yang disita satu lembar baju kaos lengan panjang olahraga SMAN 1 GU beserta celana olahraga dan satu unit mobil,”tambahnya

Adapun pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang subs. pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

 

Laporan : Phoyo

Post Views: 240
Tags: #polres munaPedagang Cabul
Previous Post

Pasca Libur Lebaran, Kampus B USN Kolaka di Buteng Kembali Aktif Kuliah

Next Post

Ketua KPU Selayar Hadiri Diskusi Demokrasi Bersama Pengurus Gerindra

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Ketua KPU Selayar Hadiri Diskusi Demokrasi Bersama Pengurus Gerindra

Ketua KPU Selayar Hadiri Diskusi Demokrasi Bersama Pengurus Gerindra

Menumpangi KMP. Takabonerate GM PT. ASDP Indonesian Ferry  Tinggalkan Selayar

Menumpangi KMP. Takabonerate GM PT. ASDP Indonesian Ferry Tinggalkan Selayar

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara