Desentralisasi fiskal di Indonesia telah berlangsung lebih dari dua dekade. Pemerintah Pusat mengalokasikan sumber-sumber pendanaan bagi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui belanja transfer ke daerah. Tonggak penerapan desentralisasi fiskal dimulai sejak penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dari waktu ke waktu, pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan implementasi desentralisasi fiskal. Lalu, pada 5 Januari 2022, terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai momentum reformasi desentralisasi fiskal.
Penetapan UU HKPD ini juga merupakan bagian dari reformasi fiskal. Strategi implementasi kebijakan reformasi desentralisasi fiskal diterapkan melalui penguatan sistem perpajakan daerah, meminimalisasi ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Pada acara Kegiatan Pendahuluan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024 yang berlangsung pada 4 September 2024 lalu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan reformasi desentralisasi fiskal merupakan bagian dari reformasi kebijakan fiskal untuk mengakselerasi pencapaian tujuan bernegara. Luky juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi dan perbaikan besar yang dihasilkan dalam pengelolaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
“Tantangannya adalah bagaimana kita mendesain dan mengeksekusi perekonomian Indonesia yang terdiri dari banyak daerah, dan juga bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi geografi dan demografi seperti Indonesia, tentulah sangat menantang,” tutur Luky.
Indonesia masih terus berusaha untuk mengatasi masalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tantangan desentralisasi fiskal yang selama ini dihadapi antara lain pemanfaatan transfer ke daerah yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio yang rendah, pembiayaan yang terbatas, serta sinergi fiskal yang belum optimal.
Luky memaparkan UU HKPD menghadapi tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia melalui empat pilar utama, yaitu penurunan ketimpangan vertikal maupun horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. UU HKPD merupakan salah satu sarana menuju desentralisasi ekonomi. Nantinya, diharapkan alokasi sumber daya nasional akan efektif dan efisien, terjadi peningkatan kerja daerah, serta terwujud peningkatan dan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Terobosan pembiayaan daerah
Salah satu tantangan desentralisasi fiskal yang dihadapi saat ini adalah pembiayaan yang terbatas. Selama ini daerah dirasa perlu didorong untuk dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan daerah, terutama pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan. Terobosan kebijakan pembiayaan daerah dalam UU HKPD diyakini dapat mendorong upaya menjadikan APBN sehat dan kredibel.
Luky memaparkan, dalam konteks pembangunan di daerah yang dilakukan oleh daerah, selama ini pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur seringkali tergantung atau dibiayai dari sumber pembiayaan atau sumber pendanaan yang sifatnya tradisional. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pembiayaan kreatif daerah baik skema pembiayaan utang maupun kerja sama yang prudent dan sustainable untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya di daerah.
“Infastructure gap kita itu masih sangat besar. Kalau kita business as usual tidak akan pernah kita bisa mengejar menutup gap tersebut. Dibutuhkan breaktrough, dibutuhkanlah terobosan. Maka, kita buka pintu pembiayaan daerah yang kita sebut creative financing. Ini harus kreatif, tidak bisa hanya terkait dengan yang sifatnya tradisional atau konvensional. Nah tapi karena pembiayaan, kita tentu saja harus selalu hati-hati,” ujar Luky.
Ia menjelaskan UU HKPD juga memiliki sejumlah terobosan kebijakan pembiayaan daerah, meliputi perluasan instrumen pembiayaan skema syariah, simplifikasi dan integrasi persetujuan DPRD, serta mekanisme pembiayaan utang yang melebihi sisa masa jabatan kepala daerah.
Pemerintah juga menerapkan sinergi pendanaan untuk mendorong pembiayaan kreatif. Sinergi pendanaan sebagai instrumen fiskal baru berupa skema kolaborasi atau integrasi pendanaan dari APBD maupun nonAPBD untuk mendorong pembiayaan kreatif daerah. Dalam hal terdapat pembiayaan utang daerah seperti pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah, dan/atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam skema sinergi pendanaan tersebut pemerintah dapat memberikan alokasi transfer ke daerah maupun dukungan pendanaan belanja kementerian/lembaga.
Luky menyebut pembiayaan kreatif untuk akselerasi infrastruktur ini juga penting untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk jangka menengah menuju 2030, SDGs ini memiliki agenda pembangunan global yang terdiri atas 17 tujuan dalam empat pilar, yaitu pilar ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola. Untuk jangka panjang menuju 2045, SDGs ini memiliki tujuan Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai Negara Maju, Berdaulat, dan Berkelanjutan.
Pembiayaan kreatif daerah ini sudah berjalan di sejumlah daerah dan telah melahirkan hasil nyata. Beberapa showcase pembiayaan infrastruktur dengan pinjaman daerah di antaranya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pembangunan Pasar Jelojok di Kabupaten Lombok Tengah, serta pembangunan Jakarta Internasional Stadium Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, sejumlah showcase pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU daerah meliputi proyek KPBU Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Madiun, Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah di Legok Nangka Jawa Barat, serta Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan di Provinsi Jawa Timur. Seluruh hasil pembangunan tersebut telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.
Penulis : Reni Saptati D.I.
Sumber : kemenkeu.go.id