TENGGARANEWS, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang telah disebabkan oleh tim Satuan tugas (Satgas) penataan kota di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Sabtu 03 Desember 2022.
Diketahui bahwa dua Hari yang lalu salah satu warga yang berada di Kelurahan Puuwatu bernama H.Majja mengeluhkan atas tindakan yang dilakukan oleh tim Satgas penataan kota yang telah menebang pohon hingga menimpa teras rumahnya.
Olehnya itu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kota Kendari telah sepakat dengan pemilik rumah untuk diselesaikan secara kekeluargaan hingga memberi uang ganti rugi sebanyak Rp2 juta.
Kepala BPBD Kota Kendari, Paminuddin mengatakan pihaknya telah memberikan bantuan dan perbaikan teras rumah warga yang disaksikan langsung oleh Camat dan Lurah setempat.
“Disaksikan Lurah dan Camat setempat kami telah memperbaiki teras rumah bapak Haji Maja,” ujarnya
Bahkan Paminuddin mengungkapkan bahwa sudah menjadi kewajiban sebagai pemerintah untuk bertanggung jawab dan mensejahterakan rakyatnya.
“Kami juga membuat surat pernyataan damai penyelesaian secara kekeluargaan atas musibah yang di kena oleh bapak Haji Maja,” terangnya.
Lanjutnya,Paminudin berharap agar uang ganti rugi yang sudah diberikan pemerintah bisa digunakan dengan sebaik – baiknya.
“Kami berharap bantuan tersebut dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan bantuan itu pun tidak ada unsur paksaan dari siapapun,”tutupnya.
Laporan : Munir