TENGGARANEWS, MUNA – Calon Kepala Desa (Cakades) Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Hendriawan Mero S. Sos telah mengikuti sidang penyelesaian sengketa Pilkades Muna di dampingi Forum Masyarakat Pemerhati Desa, Sabtu 3 Desember 2022.
Usai sidang, Muh Hendraiwan Mero menjumpai awak media. Menurutnya, proses persidangan yang di gelar hari ini cukup memuaskan, artinya dari bukti-bukti dan saksi yang ditampilkan cukup kuat untuk menganulir gugatan dari pemohon.
“Intinya kasus yang kita dilayangkan bisa di buka seadil-adilnya. Kita disini tidak menggugat Kades terpilih akan tetapi mencari keadilan karena proses berjalannya Pilkades yang dilakukan panitia banyak kejanggalan,”ucapnya.
“Kami anggap PPKD dan KPPS tidak profesional dalam menjalankan fungsi kontrolnya sebagai pantia,”tambahnya.
Sementara itu, ketua Forum Masyarakat Pemerhati Desa Kabupaten Muna, Machdin mengatakan, cukup puas dengan sidang yang dilakukan oleh majelis sengketa Pilkades 2022. Dari sidang tersebut lahir identifikasi.
Berbicara tentang gugatan, yang perlu digaris bawahi dari sidang tersebut adalah pihaknya lebih cenderung kepada gugatan selisih suara dan penyebab mengapa sampai terjadi selisih.
“Kita tidak perlu membeberkan. Yang jelas kita telah memiliki bukti-bukti kuat selain bukti secara lisan juga bukti dalam bentuk video dan rekaman suara yang bisa menguatkan kita dalam gugatan tersebut,”ujarnya.
Ia meyakini materi gugatan yang disidangkan akan terkabulkan.
“Insya Allah dalam persidangan materi gugatan yang kita sampaikan akan dikabulkan dengan memperlihatkan bukti-bukti yang kuat,”tandasnya.
Laporan : Phoyo