TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta) Kendari menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial ABP.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat konferensi persnya menjelaskan, adapun pelaku ABP (22) ditangkap pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil dari informasi masyarakat bahwa ditempat itu sering terjadi transaksi barang haram tersebut,” ujar Hamka.
Mendapat laporan dari masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada pelaku.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 18 saset paket kecil sabu dengan berat total 15, 51 gram yang siap diedarkan.
“Kami menemukan barang bukti berada di dalam lemari dan didalam keranjang pakaian terbungkus switer,” bebernya.
Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dia diarahkan mengambil paket Narkotika jenis sabu oleh seorang lelaki dengan inisial ED yang ditempelkan dipinggir dekat SMA Negeri 5 Kendari.
“Tersangka mengaku akan mengedarkan shabu dengan cara menempelkan paket Shabu tersebut berdasarkan arahan dari lelaki ED,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu sebanyak Rp 100 ribu per gramnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ED,” imbuhnya.
Guna pertanggungjawaban perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Laporan : Erik Lerhardika