TenggaraNews.com, MANDAILING NATAL – Polsek Lingga Bayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang Wib berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu, Minggu 1 November 2019 di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal.
“Adapun inisial dari pelaku tersebut adalah DN (32),” jelas Kapolsek Lingga Bayu.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok magnum, satu bungkus besar plastik transparan diduga sabu, satu bungkus kecil transparan diduga sabu dan tiga buah pipet air mineral serta dua unit handphone warna hitam merek nokia dan warna putih merek samsung,” ucap AKP. Binsar Halomoan Sihotang.
Kapolsek Lingga Bayu menambahkan, sebelum melalukan penangkapan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Desa Lancat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Bengkel Alin.
Mendapat Kabar tersebut, Kapolsek Linggabayu memerintahkan anggotanya untuk menanggapi Informasi tersebut, dan sesampainya di Bengkel Alin tersebut anggota Polsek Linggabayu mendapati dua orang laki laki dewasa, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi.
“Selanjutnya anggota Polsek Linggabayu menemukan satu bungkus rokok magnum berisi diduga sabu di belakang kursi, dan diduga milik pelaku DN,” pungkas AKP Binsar Halomoan Sihotang.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di amankan sementara di Mapolsek Lingga Bayu. Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.
Laporan: Rj. Samosir









