TenggaraNews.com, KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.931.05 yang terletak di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, nyaris didemo oleh salah satu forum pemerhati sumberdaya mineral di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Depo Pertamina Kendari.
Anggota Polsek Kota Kendari yang dipimpin Kompol Redy Hartono, Kapolsek Kendari dan anggota Babinsa sudah berjaga-jaga di kantor Depo Pertamina yang terletak di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, sekira jam 09.10 sampai pukul 13.45 Wita. Namun peserta aksi tersebut tak kunjung tiba di Depo Pertamina Kendari.
“Ini obyek vital, jadi harus dijaga sehubungan dengan adanya rencana aksi yang memprotes salah satu SPBU di Bonggoeya sana. Disebutkan SPBUnya meresahkan,” kata Kompol Redy Hartono, Kapolsek Kendari saat ditemui di kantor Depo Pertamina Kendari, Senin 27 Juli 2020.
Meski demikian, informasi yang diperoleh forum ini memprotes atas munculnya keresahan masyarakat di sekitar SPBU 74.931.05. Tidak diketahui pasti keresahan yang dimaksud, namun diduga terkait dengan seringnya mobil truk antrian panjang di ruas Jalan Ahmad Yani untuk mengisi bahan bakar solar. Antrian panjang ini mengakibatkan akses masuk ke pertokoan, jasa perbengkelan, kantor Imigrasi Kendari, apotik dan rumah warga yang berada di Kelurahan Bonggoeya terganggu.
Antrian mobil truk untuk mengisi BBM solar terlihat panjang, mulai dari depan Transito sampai SPBU yang jaraknya sekitar 700 meter. Antrian ini juga terkadang mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang melewati Jalan Ahmad Yani. Beberapa kali nyaris terjadi tabrakan di simpang empat yang menghubungkan Jalan menuju pasar panjang dengan Jalan Cempaka.
Menanggapi adanya keluhan masyarakat yang meresahkan itu, H.Anil pemilik SPBU 74.931.05 dengan enteng mengatakan, kenapa Pertamina yang didemo. “Kenapa bukan SPBU saya, supaya ditau di mana persoalannya,” kata H.Anil melalui WhatsApp, Senin 26 Juli 2020.
Sementara itu, Novi Prasetyo Filter Mineral Manager (Kepala Depo Pertamina Kendari) menegaskan, akan melihat lebih dalam lagi sekaligus mengevaluasi apakah ada kesalahan yang dilakukan pengelola SPBU, sebagaimana peraturan resmi yang dikeluarkan Pertamina.
“Apakah semua peraturan dipatuhi atau bagaimana. Kita harus berpatokan pada kebijakan peraturan yang dikeluarkan Pertamina pusat. Tidak boleh membuat peraturan sendiri,” tegas Novi saat dikonfirmasi.
Bila ditemukan ada pelanggaran yang mengakibatkan munculnya keresahan masyarakat, tentu akan ada teguran bahkan sanksi dari Pertamina. “Bisa pertama teguran, bila tetap tidak diperhatikan maka sanksi tidak dikirimi produk BBM dan terakhir bisa pemutusan hubungan usaha,” jelas Novi kepada awak wartawan.
Laporan : Rustam









