TenggaraNews.com, KOLAKA — Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai. Hari ini, Senin 10 juni 2019 merupakan hari pertama untuk masuk kantor dan menjalankab tugas seperti biasa.
Wakil Bupati Kolaka, H. Muh. Jayadin pimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kolaka.
Dari Sidak disejumlah SKPD, tingkat kehadiran para ASN sangat baik, karena Wakil Bupati hanya menemukan satu pegawai yang tidak masuk alias bolos.
“Alhamdulillah, semua ASN telah masuk kerja tepat waktu dan langsung melayani masyarakat. Hanya saja, satu ASN yang tidak masuk tanpa pemberitahuan,” ungkap Jayadin.
Menurutnya, maksud Sidak hari ini untuk melihat kedisiplinan kerja dan pelayanan ASN kepada masyarakat.
“Hari pertama masuk kerja, arahan Menpan dan Bupati Kolaka, semua ASN harus masuk kantor. Tidak ada alasan tidak hadir, kecuali sakit. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah jelas menerapkan sanksi, yaitu ASN yang tidak hadir alias bolos kerja tanpa keterangan, maka tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan.
“Kita sudah memberikan edaran dua hari pelaksanaan puasa lalu, kalau tidak masuk kerja maka tidak ada TPP,” tegas Jayadin.
Dia berharap, agar pegawai di Kolaka bisa patuh pada aturan. Apalagi, pemerintah sudah memberikan libur selama 10 hari lamanya.
“Kalau ada kita dapatkan ASN yang tidak masuk, kita akan berikan sanksi, dan tadi kita dapatkan satu ASN tidak masuk kantor tanpa informasi apapun. Kami juga tadi melakukan Sidak di kantor kecamatan dan kantor kelurahan, Alhamdulillah hasilnya 98 persen kehadiran mereka cukup lumayan,” pungkasnya.
Loporan: Arlin.T
Editor: Ikas









