Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Polemik Pergantian Nama RSUD, MMA: Kami Tetap Keberatan dan Harus Segera Dikembalikan

admin by admin
June 21, 2017
in crime & Justice, Ibukota
0
Smiley face

KENDARI – Polemik pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas menjadi RSUD Kota Kendari, rupanya masih dipersoalkan mantan Wali Kota Kendari, Masyhur Masie Abunawas (MMA).

Menurut dia, peraturan daerah (Perda) terkait pergantian nama tersebut cacat hukum, karena proses penetapan produk hukum itu tidak melalui persetujuan Pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.

“Kami sangat keberatan, ini merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Asrun, dan kami meminta agar segera dikembalikan,” ujar MMA, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2017).

Dia juga berharap, agar Pemprov Sultra segera menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga nama RSUD Abunawas bisa segera dikembalikan.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 396 Tahun 2016, tentang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015, tentang Perubahan Kelima Atas Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face

SK tersebut ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kendari tertanggal 21 Juni 2016 lalu. Dalam SK itu, dituliskan dasar pembatalan Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015, karena produk hukum tersebut dibuat tanpa melalui proses pemberian nomor register, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 241 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten/kota kepada Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak menerima Raperda dari DPRD kabupaten/kota, untuk mendapat register peraturan daerah.

Selain itu, alasan pembatalan lainnya adalah sesuai ketentuan pasal 243 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang menegaskan bahwa Raperda yang belum mendapat register, belum dapat ditetapkan oleh kepala daerah, dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

Dalam Pasal 251 ayat dua UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk membatalkan Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan Undang-Ubdang yang lebih tinggi.

Post Views: 230
Previous Post

Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman

Next Post

Sibuk Tunaikan Tugas Kedewanan, Tina Nur Alam Terlambat Daftar ke Demokrat

admin

admin

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Sibuk Tunaikan Tugas Kedewanan, Tina Nur Alam Terlambat Daftar ke Demokrat

Sibuk Tunaikan Tugas Kedewanan, Tina Nur Alam Terlambat Daftar ke Demokrat

Pilgub Sultra, Rusda Klaim Peroleh Survei tertinggi

Pilgub Sultra, Rusda Klaim Peroleh Survei tertinggi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara