Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Polisi Tangkap Dua Bocah WNI Tersangka Parodi Indonesia Raya

Redaksi by Redaksi
January 3, 2021
in crime & Justice
0
ilustrasi

ilustrasi

Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Dua warga negara Indonesia (WNI) yang masih anak-anak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkap kedua tersangka adalah MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ (11) dicokok di Sabah, Malaysia. Menurut Argo, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menangkap NJ pada Senin (28/12/2020) yang dilansir dari laman CNNIndonesia.com.

Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun, WNI yang ada di Sabah, Malaysia, “kata Argo, Jumat 1 Januari 2021.

Berdasarkan penelusuran dari NJ, Tim Penyidik ​​dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap MDF pada Kamis (31/12).

“Ada pertemanan dengan seorang laki laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka, kita tangkap di Cianjur oleh penyidik ​​Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun jadi dua-duanya di bawah umur,” ucap Argo.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kasus ini bermula dari sebuah Video itu diunggah Desember lalu di kanal Youtube bernama MY Asean yang berlokasi di Malaysia.

Ditsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk kasus kasus tersebut. Kurang dari sepekan, PDRM mencokok NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menerapkan video tersebut.

Argo menuturkan bahwa NJ merupakan WNI yang ikut orang tuanya tinggal di Sabah, Malaysia. Orang tua NJ merupakan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan perkebunan sawit. NJ mengenal MDF karena berteman di dunia maya.

Intinya adalah antara NJ yang di Sabah, kemudian dengan MDF di Cianjur ini berteman dengan dunia maya sering komunikasi, marah-marah sering, “katanya.

Menurut Argo, video tersebut dibuat dan diunggah oleh MDF atas nama NJ ke YouTube MY Asean. Selain itu, MDF juga membuat lokasi video tersebut berada di Malaysia, termasuk tempat tinggal NJ.

Smiley face

NJ yang marah ulah rekannya kemudian. Alih-alih upload jejak video itu, NJ malah mengunggah kembali video itu lewat akun YouTube lain, yakni My Asean, dengan huruf “Y” tidak ditulis kapital. NJ mengunggah video itu dengan menambahkan gambar babi.

“Kemudian isinya itu dia meninjau isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka,” katanya.

Argo belum menjelaskan secara rinci motif di balik pembuatan dan penyebarluasan video tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami alasan tersebut kepada MDF. PDRM juga mengonfirmasi hal serupa kepada NJ.

Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain itu, faktor juga dipengaruhi pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun, karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani hukuman sesuai UU Anak. Pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UU tersebut di pembantuan tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.

Usia anak yang masuk dalam kategori tersebut antara 12-18 tahun. Dengan demikian, saat ini seorang anak menjadi pelaku tindak pidana, proses peradilan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, NJ saat ini masih berada dalam penanganan PDRM di Sabah, Malaysia. Pihak Polri, kata Argo, masih melakukan komunikasi yang terkait kemungkinan untuk memulangkan yang bersangkutan.

Laporan: Rustam

Post Views: 173
Previous Post

Mahfud MD : FPI Berubah Nama Boleh, Asal Tak Melanggar Hukum

Next Post

Petugas Gagalkan Penyelundup Narkotika Masuk Lapas

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Petugas Gagalkan Penyelundup Narkotika Masuk Lapas

Petugas Gagalkan Penyelundup Narkotika Masuk Lapas

Kapolres Sergai Pimpin Korp Raport Kenaikan 49 Personel

Kapolres Sergai Pimpin Korp Raport Kenaikan 49 Personel

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara