TenggaraNews.com, BUTON UTARA -Tim Walet Reskrim Kepolisian Resor(Polres) Buton Utara (Butur) berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 22.00 Wita pada 18 Maret 2021 Kemarin di Kecamatan Kulisusu, Butur.
“Tersangka ternyata telah melakukan pencabulan terhadap dua korbannya yang merupakan keponakannya sendiri. Korban diketahui masih di bawah umur, Mawar 12 tahun dan Melati 8 tahun, keduanya nama samaran,”ungkap AKBP Wasis Santoso dalam rilisnya. Jum’at 19 Maret 2021.
Tersangka diketahui berinisial J (34) juga sekaligus paman dari Korban yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Dia bertempat tinggal di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan mengiming-imingi kedua keponakannya dengan imbalan berupa uang,” jelasnya.
Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa Orang tua korban mendapatkan informasi dari saksi mata H yang mengatakan ke orang tua korban untuk menjaga baik-baik anaknya, sebab H pernah melihat tersangka J membawa Mawar ke semak-semak.
“Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya Mawar dan pada saat itu anaknya memberitahukan kepada orang tuanya bahwa tersangka menjanjikan uang kepadanya apabila korban mau di ajak untuk ke semak-semak,” ungkapnya.
“Setelah itu tersangka ‘J’ dan Korban ‘Mawar’ langsung pergi ke semak-semak yang berada tidak terlalu jauh dari rumah tersangka, setelah Korban dan tersangka tiba di semak-semak tersangka langsung membuka celana korban dengan cara memaksanya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambahnya.
Tidak lama kejadian tersebut sekitar satu minggu tersangka ‘J’ lagi-lagi melakukan tindak kejinya itu terhadap adik Korban si Melati yang berusia 8 tahun(nama samaran), dengan laporan Melati kepada orang tuanya bahwa ‘J’ sudah memegang kemaluan korban Melati sejak tahun 2019.
Kemudian menjelang beberapa tahun, pada tanggal 18 Februari 2021 Lalu, Korban Mawar memberitahukan kepada Orang tuanya bahwa lagi-lagi tersangka ‘J’ menemui korban dan menjadikan akan memberikan uang kepada korban agar mau di pegang-pegang oleh tersangka.
“karena korban ketakutan pada saat itu langsung berlari keluar dari dalam rumah dan melapor kepada orang tuanya bahwa lagi-lagi pamannya mau melakukan tindak kejinya itu,”kata AKBP Wasis Santoso.
Merasa tidak terima dan keberatan atas kejadian yang menimpa kedua anaknya tersebut, Orang tua korban langsung melaporkan atas tindak yang di lakukan ‘J’ kepada pihak Polres Butur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah pada hari Kamis 18 Maret 2021 kamarin sekitar pukul 22.00 Wita Tim berhasil mengamankan Pelaku ‘J’ sebagai Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur,”
Kini pelaku J sudah diamankan di Polres Buton Utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : Muh Beni









