Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
March 19, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, BUTON UTARA -Tim Walet Reskrim Kepolisian Resor(Polres) Buton Utara (Butur) berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 22.00 Wita pada 18 Maret 2021 Kemarin di Kecamatan Kulisusu, Butur.

“Tersangka ternyata telah melakukan pencabulan terhadap dua korbannya yang merupakan keponakannya sendiri. Korban diketahui masih di bawah umur, Mawar 12 tahun dan Melati 8 tahun, keduanya nama samaran,”ungkap AKBP Wasis Santoso dalam rilisnya. Jum’at 19 Maret 2021.

Tersangka diketahui berinisial J (34) juga sekaligus paman dari Korban yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Dia  bertempat tinggal  di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan mengiming-imingi kedua keponakannya dengan imbalan berupa uang,” jelasnya.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa Orang tua korban mendapatkan informasi dari saksi mata H yang mengatakan ke orang tua korban untuk menjaga baik-baik anaknya, sebab H pernah melihat tersangka J membawa Mawar ke semak-semak.

“Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya Mawar dan pada saat itu anaknya memberitahukan kepada orang tuanya bahwa tersangka menjanjikan uang kepadanya apabila korban mau di ajak untuk ke semak-semak,” ungkapnya.

“Setelah itu tersangka ‘J’ dan Korban ‘Mawar’ langsung pergi ke semak-semak yang berada tidak terlalu jauh dari rumah tersangka, setelah Korban dan tersangka tiba di semak-semak tersangka langsung membuka celana korban dengan cara memaksanya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambahnya.

Smiley face

Tidak lama kejadian tersebut sekitar satu minggu tersangka ‘J’ lagi-lagi melakukan tindak kejinya itu terhadap adik Korban si Melati yang berusia 8 tahun(nama samaran), dengan laporan Melati kepada orang tuanya bahwa ‘J’ sudah memegang kemaluan korban Melati sejak tahun 2019.

Kemudian menjelang beberapa tahun, pada tanggal 18 Februari 2021 Lalu, Korban Mawar memberitahukan kepada Orang tuanya bahwa lagi-lagi tersangka ‘J’ menemui korban dan menjadikan akan memberikan uang kepada korban agar mau di pegang-pegang oleh tersangka.

“karena korban ketakutan pada saat itu langsung berlari keluar dari dalam rumah dan melapor kepada orang tuanya bahwa lagi-lagi pamannya mau melakukan tindak kejinya itu,”kata AKBP Wasis Santoso.

Merasa tidak terima dan keberatan atas kejadian yang menimpa kedua anaknya tersebut, Orang tua korban langsung melaporkan atas tindak yang di lakukan ‘J’ kepada pihak Polres Butur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah pada hari Kamis 18 Maret 2021 kamarin sekitar pukul 22.00 Wita Tim berhasil mengamankan Pelaku ‘J’ sebagai Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur,”

Kini pelaku J sudah diamankan di Polres Buton Utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Muh Beni

Post Views: 272
Previous Post

Bupati Kolaka Timur Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post

Bupati Kolaka Timur Meninggal Dunia di RS Konawe

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Bupati Kolaka Timur Meninggal Dunia di RS Konawe

Bupati Kolaka Timur Meninggal Dunia di RS Konawe

PDI Perjuangan Butur Berduka Atas Wafatnya Samsul Bahri

PDI Perjuangan Butur Berduka Atas Wafatnya Samsul Bahri

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara