TenggaraNews.com, JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) musnahkan 10,4 kilo gram narkotika jenis shabu, 10.430 butir narkotika jenis pil ekstasi dan 2 kilo gram narkotika jenis daun ganja, Kamis 3 Agustus 2018.
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol. Hengki Haryadi Sik., MH melalui Kasat Narkoba, AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, bahwa Narkoba senilai Rp 20 miliar ini dimusnahkan dengan berbagai macam cara, untuk jenis Narkoba Shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menjadi satu dengan campuran air aki, yang kemudian akan dibuang ke saluran pembuangan air.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sedangkan untuk Narkoba jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Mabes Polri sebagai keabsahan, bahwa barang tersebut merupakan Narkoba.
“Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 LP yang diungkap,” ujarnya.
Dari 10 tersangka yang diamankan, kata dia, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang narkotika, dimna dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang dapat diselamatkan, dan jika ditotalkan angkanya mencapai Rp 20 miliar.
Laporan: Ashari Gonddes










