Ketgam: Surat resmi yang disampaikan Jayadin La Ode, SH., MH ke Kejaksaan Negeri Wangi-wangi.
TenggaraNews.com, WAKATOBI – Advokat Jayadin La Ode (JLO) kuasa hukum tersangka LAS (30) atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/02/1/2023/Sultra/Res Wktb pada tanggal 7 Januari 2023, berharap agar Polres Wakatobi maupun Kejaksaan Negeri Wakatobi dapat menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan saat ini.
JLO selaku kuasa hukum LAS telah mendaftarkan perkara Praperadilan ke Pengadilan Negeri Wangi-wangi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan register perkara nomor: 1 /Pid/PRA/2023/PN.Wgw.
Sidang Praperadilan telah resmi disidangkan pada tanggal 6 Maret 2023, namun Pihak Polres Wakatobi selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
JLO mengungkapkan, pada sidang perdana Praperadilan Polres Wakatobi tidak hadir, namun justru meminta ke Pengadilan Negeri, agar sidang perdana Praperadilan ditunda sampai hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023.
” Sidang perdana Praperadilan atas penetapan tersangka klien saya, Polres tidak hadir, katanya, alasan yang disampaikan dari Pengadilan Negeri Wangi-wangi itu, Polres sedang melakukan persiapan, ” ujar Jayadin Selasa, 7 Maret 2023.
Padahal, JLO telah mendaftarkan Perkara Praperadilan tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 dan baru dilakukan sidang perdana kemarin, tanggal 6 Maret 2023, yang dapat di maknai bahwa polres miliki persiapan selama 13 hari untuk menghadapi proses Praperadilan.
Tak hanya itu, untuk menjaga dan menghormati proses hukum Praperadilan, JLO juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi Nomor: 02/SK-JLO/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi Cq. Jaksa peneliti berkas perkara untuk ditangguhkan sementara proses tahap II perkara dimaksud, sampai dengan pemeriksaan Praperadilan selesai.
Hingga saat ini, JLO telah menyiapkan diri mendampingi Kliennya dalam proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Wangi-wangi untuk sidang berikutnya hingga proses sidang praperadilan selesai.
Ia juga berharap, para Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat menghormati proses hukum dan hak-hak yang sedang digunakan kliennya.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam