Tenggaranews.com, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil mengamankan RK (31), oknum ASN di salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan motor dan mobil, Sabtu 17 November 2018. Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya berbeda-beda. Dengan berjanji untuk menjualkan kendaraan para korban, atau meminjam lalu menggelapkan.
“Jadi, RK ini modusnya meminjam kendaraan korban atau ada korban yang ingin menjual motornya, dia sebagai perantara lalu menggelapkan kendaraan tersebut,” beber Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni 9 kendaraan roda 2 dan 1 unit mobil avanza.
“Kami sudah amankan barang buktinya di kantor,” ujarnya.
Tersangka disangkakan pasal 372 subsider 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun kurungan. (Syukur)