TenggaraNews.com, KENDARI – DPC Pospera Kendari terus mendampingi para pedagang eks. Pasar Panjang, yang beberapa pekan lalu lapak mereka dibongkar paksa oleh pemerintah kota (Pemkot) Kendari dan dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kendari, Amir Hasan.
Ormas kepemudaan ini terkejut setelah mendengar beberapa informasi, terkait latar belakang penggusuran kios milik para pedagang.
Ketua DPC Pospera Kendari, Bram Barakatino mengungkapkan, pihaknya menduga kebijakan penertiban kios pedagang oleh Pemkot adalah pesanan dari investor pasar. Pasalnya, saat pihaknya mengkonsolidasikan barisan pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka, beberapa pedagang memilih untuk tidak ikut serta dalam demonstrasi, adanya oknum selaku pengelola pasar milik Ibu Lilis yang lokasinya berada di sekitaran eks. Pasar Panjang.
Para Pedagang tersebut mengaku diyakinkan bahwa izin pasar milik Lilis telah terbit. Dalam waktu dekat, Ia akan membangun pasar permanen dan para pedagang akan di mobilisasi ke pasar tersebut.
“Disisi lain, Setelah kami sampai di DPRD Kota Kendari, hanya ada dua anggota dewan dari komisi satu dan tiga, salah satunya politisi PDIP, Umar Bonte. Komisi yang membidangi persoalan ekonomi dalam hal ini komisi dua sedang berada di luar kota. Namun dari penuturan kedua anggota DPRD Kota tersebut, kami menemukan beberapa kejanggalan sikap pemkot. Seperti yang kami ketahui, bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh elemen terkait pernah dilakukan sebelumnya namun tidak mendapatkan titik terang, dikarenakan Pemkot enggan menjelaskan alasan atau landasan dasar hukum penggusuran,” beber Aktivis ini, Jumat 27 Juli 2018.
Lebih lanjut, Bram menjelaskan, peraturan pemerintah tentang RTRW yang pemkot maksudkan juga tak kunjung di lbuka ke publik sampai detik ini. Sehingga menguatkan dugaan bahwa tindakan penggusuran tersebut cacat prosedural.
Bram juga menambahkan, surat penertiban yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Kendari telah melampaui wewenangnya. Sebab, dalam surat tersebut, Plt. Walikota Kendari hanya menerima tembusan. Dapat diartikan bahwa inisiator penertiban berujung penggusuran tersebut tidak di ketahui penuh oleh Plt. Walikota Kendari.
“Hal yang kian membingungkan, setelah kami melakukan pemantauan langsung ke lapangan, disana kami menyaksikan bahwa beberapa kios yang di gusur menggunakan alat berat adalah hunian masyarakat yang bermukim di sana dan didirikan di atas lahan hak milik merela. Terlepas dari itu, pasar yang dibangun oleh Ibu Lilis tidak digususr seperti lapak milik pedagang di sekitarnya, bahkan diberi kesempatan oleh slSatpol PP untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan perlahan. Ini sangat memalukan menurut kami,” jelas Bram.
Salah satu isu yang dihembuskan Pemkot bahwa sejatinya pedagang suda mengisih lods di Pasar Sentral Wuawua yang kini telah diresmikan oleh Pemkot, namun pemerintah tidak melihat lebih jelas dan jeli bahwa mayoritas pedagang eks. Pasar Panjang tidak memiliki kemampaun untuk membayar sewa los dengan nominal Rp18 juta per tahunnya.
“Kejanggalan – kejanggapan lain yang kami temukan, Pemkot selalu bersikukuh bahwa aktifitas masyarakat di kawasan tersebut adalah pasar. Namun sejauh ini, belum ada satupun pihak pengelola atau salah satu pedagang mengajukan ijin pasar ke Pemkot Kendari. Klaim sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Kendari telah membunuh aktivitas ekonomi masyarakat. Sebab, Pasar Panjang sejatinya telah hilang semenjak pemerintahan walikota sebelumnya melakukan eksekusi,” terangnya.
Olehnya itu, lanjut Bram, warga yang bermukim di area tersebut mulai mendirikan kios di lahan milik mereka masing-masing, dan tetap melanjutkan aktivitas ekonominya. Menurut dia, kawasan itu bukanlah pasar seperti yang dimaksudkan oleh Pemkot, lebih tepatnya kompleks perbelanjaan. Sebab, jika setiap deretan penjual itu di anggap pasar, tentu sederet tokoh yang berjejer dari simpang empat Wuawua sampai simpang empat Pasar Bqru haruslah disebut pasar. Namun demikian, semua pihak menyebutnya area itu sebagai kompleks pertokoan.
“Inilah kesalahan tafsir Pemkot Kendari dan lagi-lagi berujung tindakan tanpa moral,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bram menegaskan, pihaknya melihat adanya tumpukan pelanggaran pemerintah dalam penggusuran berjudul penertiban tersebut. Misalnya pelanggaran hak asasi manusia, karena sampai detik ini puluhan masyarakat belum jelas nasibnya seperti apa. Satu satunya pencaharian mereka telah di renggut paksa oleh kekuasaan tanpa adanya relokasi, bahkan solusi dari pemerintah pun tak jelas. Disisi lain, jika RTRW benar benar telah dilanggar, sejatinya pemerintah juga bisa membuka seluruhnya kala berhadapan dengan para pedagang di DPRD kota tempo hari.
“Begitupula aksi kami hari ini, baik Kasatpol PP mupaun Plt. Walikota Kendari enggan menemui masa aksi yang tak lain adalah para pedagang. Kami sangat menyayangkan sikap arogansi pemerintah yang terbilang semenah menah terhadap para pedagang tersebut. Kami menduga kuat, selain untuk memuluskan kepentingan investor pasar, tindakan penggusuran tersebut juga di inisiasi oleh oknum legislator Kota Kendari dari Parpol yang sama dengan Plt. Walikota Kendari yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, setelah kami melakukan investigasi jauh tentang Pasar Baru, kami menemukan bahwa politisi PKS tersebut memiliki sejumlah los di dalamnya. Namun pasar itu sampai detik ini masih sangat sepi pengunjung,” terangnya.
Olehnya itu, Pospera bersama pedagang Eks. Pasar Panjang mengutuk keras sejumlah Parpol yang memiliki perwakilan anggota legislatif di DPRD Kota Kendari, jika bertindak kontra terhadap nasib rakyat. Bram mengharapkan agar sejumlah calon wakil rakyat yang akan memasuki perhelatan politik di momentum Pillcaleg 2019 mendatang, benar benar menunjukan sikap kepedulianya terhadap penderitaan rakyat.
“Dimomen ini, masyarakat Kota Kendari lagi-lagi diuji kecerdasan dan kesungguhanya dalam menentukan wakil rakyatnya ke depan. Olehnya itu, sekali lagi saya tekankan agar para calon legislatif menunjukan sikap kepedulianya terhadap nasib rakyat, yang telah ditindas oleh kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge









