TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 6 September 2021 mendatang.
Kepastian perpanjangan PPKM, setelah Ali Mazi Gubernur Sultra mengeluarkan instruksi Nomor: 443.2/3662 Tahun 2021 yang ditanda tangani pada 23 Agustus 2021.
Namun instruksi PPKM baru resmi dimulai dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Kepastian perpanjangan PPKM di Sultra ini disampaikan Ridwan Badallah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, kepada sejumlah media, Rabu 25 Agustus 2021.
“Instruksi gubernur Sultra adalah tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM dan pengendalian posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Ridwan Badallah.
Dalam instruksi gubenur tersebut dijelaskan, ada 12 daerah di Sultra yang masuk kategori PPKM level 3, yakni Kota Kendari, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kota Baubau dan Muna Barat.
Lalu, ada 5 daerah yang masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Muna dan Wakatobi.
“Gubernur menginstruksikan agar bupati dan wali kota di masing-masing daerah, baik daerah yang masuk level 2 maupun 3 agar mengoptimalkan perpanjangan PPKM sesuai instruksi Mendagri,” tegasnya.
Dalam instruksi tersebut juga, kata Ridwan, gubenur meminta agar bupati dan wali kota agar memperkuat sosialisasi dan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Laporan : Rustam









