TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3, serta pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Kendari telah memperpanjang penerapan PPKM dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 mendatang.
“Kita telah memperpanjang PPKM sesuai Instruksi Mendagri sampai 9 Agustus 2021,” kata Sulkarnain Kadir, Wali Kota Kendari, Selasa 3 Agustus 2021.
Walaupun Pemkot Kendari sudah memperpanjang PPKM, tapi ada relaksasi khususnya bagi pedagang untuk buka hingga pukul 22.00 WITA.
Dimana penerapan PPKM sebelumnya, pelaku UMKM hanya boleh buka sampai jam 9 malam atau 21.00 WITA. Tapi saat ini menjadi jam 10 malam atau 22.00 WITA.
Laporan : Rustam