Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden dan Pimpinan DPR RI Bertanggung Jawab atas Kesesatan Informasi UU Cipta Kerja 

redaksi by redaksi
October 11, 2020
in Nasional
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI-masyarakat  sipil yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyesalkan buruknya keterbukaan informasi soal pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Kejar tayang yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI telah banyak mereduksi ruang partisipasi publik, terlebih lagi hak akses masyarakat atas informasi publik yang utuh, cepat, dan akurat.

Presiden RI dan Pimpinan DPR RI harus bertanggung jawab atas kondisi yang disebabkan oleh buruknya praktik keterbukaan informasi publik yang mereka lakukan tersebut.

Berbagai disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan tuduhan hoax sebagaimana Presiden RI sampaikan adalah salah satu dampak dari buruknya keterbukaan informasi mengenai proses pembahasan UU Cipta Kerja.

Padahal paripurna untuk memutuskan UU Cipta Kerja sudah digelar beberapa hari lalu.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

“Pemerintah dan DPR RI seharusnya dapat melihat dan memahami bahwa UU Cipta Kerja tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih menyangkut banyak sektor kehidupan, bukan hanya sekedar memenuhi target mereka sebagai penyusun UU, ” kata Kisran Makati Koordinator PUSPAHAM Sultra.

Berdasarkan temuan FOINI, terdapat 58 kali rapat pembahasan UU Cipta Kerja dan ada 6 kali rapat DPR RI. Pemerintah  tidak mempublikasikan kepada publik mengenai jalannya pembahasan UU Cipta Kerja.

Padahal, sebelumnya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Ali Atgas, mengatakan terdapat 64 kali rapat yang dijalankan oleh DPR RI yang terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan sisanya 6 kali rapat dengan tim perumus.

Sangat disayangkan, negara melalui aparatnya justru melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga atas tuduhan hoax, padahal semua ini terjadi karena kontribusi dari kelalaian Pemerintah dan DPR RI sendiri dalam memenuhi hak atas informasi bagi publik secara tepat.

Smiley face

Lain persoalan, jika Pemerintah dan DPR RI telah menyampaikan atau mengumumkan kepada publik atas UU Cipta Kerja yang telah mereka putuskan dalam Sidang Paripurna beberapa hari lalu (5/10/2020).

Presiden RI dan DPR RI telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai jaminan dan pemenuhan hak atas informasi. Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”

Tak hanya itu, DPR RI seharusnya mempublikasikan setiap UU yang telah disahkan. Hal ini diatur pada Pasal 7 Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR No. 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa DPR RI bertugas menyebarluaskan UU yang telah disahkan.

Oleh karena itu, FOINI menuntut tanggung jawab kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI untuk :
(1) Segera mengumumkan UU Cipta Kerja hasil Sidang Paripurna secara luas kepada publik sebagai kewajiban konstitusi dan hukum bagi Pemerintah dan DPR RI, termasuk mencegah dampak kerugian yang lebih lanjut bagi masyarakat;
(2) Membuka ke publik semua risalah rapat pembahasan RUU Cipta Kerja maksimal 12 Oktober 2020 mengingat keterlambatan informasi tersebut telah mengakibatkan terganggunya ketertiban umum.
(3) Segera meminta aparat untuk menghentikan tindakan-tindakan represif terhadap masyarakat yang dituduh telah menyampaikan informasi menyesatkan.

Laporan : Ibi

Post Views: 230
Previous Post

Surunuddin Dangga Tepis Isu Eksploitasi Lahan ke Investor

Next Post

Warga Besulutu dan Manajemen PT MPI Berdamai

redaksi

redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
Warga Besulutu dan Manajemen PT MPI Berdamai

Warga Besulutu dan Manajemen PT MPI Berdamai

Unggul di Kaledupa, HALO Tetap Kedepankan Santun Berpolitik

Unggul di Kaledupa, HALO Tetap Kedepankan Santun Berpolitik

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara