TenggaraNews.com, JAKARTA – Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diperbarui Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) makin ramai dibicarakan masyarakat Indonesia.
Muncul pendapat pro dan kontra atas lahirnya program Tapera. Bagi masyarakat yang pro, menganggap bahwa program ini sangat membantu masyarakat untuk memiliki rumah.
Sedangkan yang tidak sependapat atau kontra, program Tapera ini hanya memberatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dianggap sudah membebani gaji, belum lagi dengan kebutuhan lain-lainnya.
Mengapa ada yang tidak sependapat atas lahirnya program Tapera? Dikutip dari laman CNNIndonesia.com pada Senin, 3 Juni 2024, menulis karena program tersebut bakal memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya.
Apalagi simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Lahirnya kebijakan Tapera ini dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang tak sebanding dengan kenaikan upah minimum tahunan.
“Gaji tidak naik-naik, tapi ada lagi yang wajib dibayar lewat program Tapera. Programnya bagus, tapi saya yang penghasilan pas-pasan, bagaimana mau bayarnya,” ujar Eci salah seorang pekerja mandiri di Kota Kendari.
Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, Tapera sendiri diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sebenarnya pemerintah sudah menerapkan penarikan iuran Tapera secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperlukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun bercerita gagasan adanya Tapera berdasarkan pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Dulu itu, waktu saya menteri perumahan rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah,” kata dia saat ditemui di Wisma Sabha.
Menurutnya, hal tersebut penting karena perumahan merupakan kebutuhan dasar, di sisi lain ada backlog yang cukup besar dari tahun ke tahun.
Sumber : CNNIndonesia.com
Penulis : Tam