TenggaraNews.com, KENDARI – Akhirnya Prof Barlian guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksial terhadap mahasiswi berinisial RN.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tersangka prof B atas dugaan pelecehan seksual terhadap RN.
“Hari ini kami resmi menetapkan tersangka Prof Barlian. Dan besok kami akan layangkan surat panggilan penahanan, jika nanti tidak hadir kami akan memanggil paksa,” ujar Eka Faturrahman.
Ia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka usai dilakukan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan prof Barlian.
Atas perbuatannya, Prof Barlian dikenakan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
“Tersangak dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” bebernya.
Setelah itu, kata dia lagi, secepatnya dilakukan penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Prof Barlian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh seorang mahasiswi berinisial RN pada 18 Juli 2022 atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual.
Laporan : Munir