TenggaraNews.com, KENDARI – Selain indikasi persekongkolan jahat bersama PT. Sangia Perkasa Raya (SPR), dengan modus meminjamkan dokumen untuk penjualan ore, PT. Cinta Jaya juga diduga kuat merambah di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Parahnya lagi, lahan yang digarap di luar wilayah IUP itu merupakan kawasan hutan. Sehingga, perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga kuat telah melakukan kejahatan lingkungan.
Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Cinta Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami telah mendapatkan beberapa dokumentasi perambahan kawasan hutan di luar IUP, dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT. Cinta Jaya. Selanjutnya, kami akan melakukan aksi demonstrasi di KLHK dan Mabes Polri sekaligus melaporkan hal tersebut, ” jelas Ketua Umum JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, Jumat 26 Maret 2021.
Dia juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya kami duga telah merambah dalam kawasan hutan di luar WIUP-nya. Hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, ” ungkapnya,
Enggi juga menyebutkan, bahwa perusahaan tersebut terkesan tidak ada itikad baik terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitasnya .
“Saya menduga, akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya, membuat Desa Mandiodo seakan menjadi desa yang berlumur lumpur seperti warna ore nikel,” katanya.
Sehingga, Enggi juga menduga jika PT. Cinta Jaya belum mengantongi izin lingkungan dalam melalukan aktivitas penambangannya.
“Karena jika sudah memiliki (izin lingkungan), maka itu belum selesai, pasalnya jika kita melihat akibat dari aktivitas PT. Cinta Jaya yang mengakibatkan SDN 5 Molawe tidak nampak seperti sekolah pada umumnya, ” bebernya.
Menurutnya, izin lingkungan PT. Cinta Jaya harus dikaji ulang. Sebab aanak-anak sekolah tidak nyaman belajar karena lumpur yang di halaman dan dinding sekolah.
“Sehingga aktivitas PT. Cinta Jaya ini jelas sangat mengganggu aktivitas l belajar mengajar di sekolah tersebut,” ucapnya.
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (4).
Laporan: Muh. Beni









