TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) berhasil meringkus pengedar sabu dengan Barang Bukti(BB) seberat 121,49 Gram.
Penangkapan terhadap tersangka pada hari Jum’at 26 Maret sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Anoa, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka berinisial IS(33) seorang pemuda Wiraswasta yang beralamat tinggal di jalan Anoa, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia.
“Pengedar sabu tersebut kami amankan bersama BB Narkotikanya itu pada Jumat kemarin sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Sabtu 27 Maret 2021.
Kompol Dolfi Kumaseh juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa Tim mendapatkan informasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP yang di maksud sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Kemudian Tim menindaklanjuti laporan tersebut dan dari hasil lidik kami target di ketahui target berinisial IS yang berperan sebagai pengedar sabu,”ungkapnya.
Sementara itu, Tim mengetahui target berada di rumahnya, maka seketika itu Tim langsung melakukan penangkapan ke target dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang juga di saksikan langsung oleh masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan Tim berhasil mengamankan 93(Sembilan puluh tiga) saset Narkotika jenis sabu dengan berat 121,49 Gram dalam kamarnya,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.
“Ada juga BB lainnya yang kami amankan, itu berupa 50 saset plastik bening kosong, 1 unit Handphone, 2 unit timbangan digital, 150 batang pipet, 13 batang potongan pipet putih, 5 batang potongan pipet hitam, 1 saset pembungkus pilus garuda hijau, 1 saset pembungkus malkist, 1 buah piring kaca, 2 buah tas kecil dan 2 buah buku catatan transaksi,” tambahnya.
Dari keseluruhan Narkotika jenis Sabu tersebut di akui oleh target merupakan barang miliknya yang digunakan untuk di edarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di kota Kendari.
“Barang haram tersebut diperoleh oleh tersangka dari seseorang secara sistim tempel, dan Tim saat ini masih dalam melakukan pengembangannya,”tutupnya.
Tersangka sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis shabu kini terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









