TenggaraNews.com, KENDARI – Permasalahan demi permasalahan pertambangan seperti tak ada akhirnya. Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu wilayah eksplorasi ore nickel yang sangat besar. Tentunya dibutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah eksplorasi tambang yang tidak bertanggungjawab.
Seperti dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Anehnya, Dinas ESDM Provinsi Sultra terkesan melakukan pembiaran.
Begitu pula pihak Komisi III DPRD Provinsi Sultra, yang sebelumnya getol menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Sultra, kini tak nampak melakukan langkah tegas terhadap PT. KTR.
Kordinator Garda Muda Haluoleo (GMH), Ahmad Zainul kepada Tenggaranews.com mengatakan, bahwa perusahaan tambang itu masih tetap melakukan ilegal mining di Kolut. Padahal, PT KTR diduga tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Bahkan, sempat dicabut akibat telah memalsukan Surat Keterangan Verifikasi (SKV).
Zainul menambahkan, pihak ESDM Sultra sudah memberi keterangan jelas bahwa PT. KTR sejatinya tidak bisa melakukan eksploitasi maupun pengangkutan ore nikel. Faktanya, mereka tetap melakukan hal tersebut. Bahkan berani memberi klarifikasi di media, seolah-olah dokumen yang dimiliki komplit.
“PT. KTR sudah membuat kerugian besar bagi negara yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi RKAB, seharusnya mereka melengkapi izin seperti amanat Undang-undang nomor 4 Tahun 2009,” ujar Zainul, Senin 17 Februari 2020.
Koordinator GMH juga mengingatkan, bahwa ada dampak yang sangat buruk dari tetap beraktivitasnya perusahaan tambang tersebut, karena pasti memberikan dampak lingkungan yang buruk terhadap daerah.
“Jika hal itu bertentangan dengan UU nomor 4 tahun 2009, dan jika terbukti para pelaku dari Ilegal mining harus didakwa dengan pidana dan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan membayar denda Rp10 miliar,” tambahnya.
Ahmad Zainul menekankan, selama ini pengawasan dari DPRD Provinsi Sultra, khusunya Komisi III dinilai sangat lemah. Pasalnya, hampir setiap hari ada isu pertambangan yang diangkat para kaum pergerakan, namun sampai saat ini masih terdapat sangat banyak ilegal mining di bumi anoa.
Laporan: Ikas