TenggaraNews.com, KENDARI – Ratusan massa aksi dari beberapa organisasi tenaga kesehatan, lakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 8 Mei 2023.
Massa aksi tersebut tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Adapun tuntutan ke lima organisasi adalah menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU kesehatan (Omnibus Law), meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan, meminta penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan dan meminta pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa darin oligarki, kapitalisasi, monopoli dan liberalisasi.
Sekretaris PPNI Sultra , Safril mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru, terbukti dengan banyaknya pasal kontroversial yang menyebabkan polemik diantara masyarakat.
Apalagi, kata dia, dalam penyusunan tidak melibatkan organisasi profesi dibidang kesehatan.
Padahal organisasi profesi merupakan representasi dari tenaga aga kesehatan yang ada di Indonesia.
“Seharusnya dalam proses pembuatan kebijakan kesehatan yang inklusif, terdapat rip yang harus dilibatkan, yaitu pemerintah, penyedia layanan kesehatan dalam hal ini tenaga kesehatan dan rumah sakit serta masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan, ” ujar Safril.
Oleh karena itu, sudah seharusnya representasi tenaga kesehatan dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, agar undang-undang yang dilahirkan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Kemudian, lanjut Safril, Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan oligarki dan kapitalis
“Proses publik hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka. Hal ini tergambar dari Draft Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi, “jelasnya
Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh (ARS) mengatakan bahwa dirinya akan mengirimkan surat ke pusat terkait dengan tuntutan masa aksi yang menolak bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU kesehatan (Omnibus Law)
“Kami akan kirim surat baik lewat surat, Watshap, Instagram ke DPR RI, Mentri kesehatan, mentri ketenagakerjaan dan kalau bisa langsung ke presiden, ” pungkas Abdurrahman Shaleh.
Laporan : Munir
Editor : Rustam