TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 12 orang penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, didatangi relawan Aku Sahabat Rakyat (ASR) binaan Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Kedatangan relawan ASR ini untuk mengajak berdialog dengan para penggali kubur, seputar suka duka mereka selama menjalani pekerjaan tersebut.
Dalam dialog tersebut, terungkap kalau mereka bekerja hanya sebagai tenaga kontrak sebagai penggali kubur. Bila ada orang yang meninggal, lalu hendak dikubur di TPU Punggolaka, barulah mereka bekerja menggali kubur.
Dalam dialog itu juga terungkap, kalau honor gali kubur yang mereka terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mendengar keluhan tersebut, relawan ASR Kota Kendari merasa perihatin nasib para penggali kubur TPU Punggolaka.
“Alhamdulillah, kami dari relawan ASR Kota Kendari mengajak dialog dengan para penggali kubur. Selama ini, profesi ini sedikit yang memberi perhatian. Maka dari ASR, berharap para penggali kubur ini bisa diperhatikan,”papar Alivian Pradana Liambo, Ketua ASR Kota Kendari.
Apalagi, ucap Alvian, para penggali kubur ini adalah pegawai kontrak dan tentu penghasilan dari profesi ini kadang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kami patut bersyukur. Dengan semangat berbagi Dewan Pembina ASR, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka maka selaku rewan hari ini turun berbagi dengan memberikan insentif kepada para penggali makam,”tutur Alvian
Alvian juga menyampaikan, selain memberikan insentif kepada para penggali kubur. Relawan ASR juga membagikan cinderamata dan baju ASR. Sekaligus, lanjut dia, relawan ASR juga memperkenalan mantan Pangdam Hasanuddin sebagai kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 mendatang.
Sekedar informasi, penggali makam yang bekerja di TPU Punggolaka berjumlah 12 orang. Dimana dari 12 orang tersebut dibagi menjadi empat kelompok.
Menurut pengakuan dari pekerja penggali makam tersebut, sejak Agustus 2021, setiap hari sedikitnya ada 15 mayat yang mereka makamkan.
Mereka juga berharap, kedepan para pekerja tersebut bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Laporan : Rustam









