TNC, KENDARI – Lahirnya Perwali nomor 55 Tahun 2015, Tentang koordinasi pelayanan terpadu atas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari, mendorong Rumpun Perempuan Sultra (RPS) untuk intens melakukan mentoring atau pendampingan, dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/KtA).
Lembaga ini juga telah mengupdate proses kerja sama dengan pihak terkait, antara lain telah ada SOP P2TP2A Dinas PP dan PA Kota Kendari bersama RPS Kendari.
RPS juga menginisiasi penyusunan dan penandatanganan draft nota kesepahaman P2TP2A Kota Kendari bersama pihak-pihak terkait, sehingga memudahkan akses pelayanan terhadap korban KtP/KtA.
Draft tersebut disepakati bersama melalui diskusi advokasi legislasi, Rabu (21/6/2017) di Kantor RPS dengan menghadirkan peserta dari masing-masing perwakilan pihak terkait. Diantaranya P2TP2A Kota Kendari, RSUD Abunawas, RSJ Provinsi Sultra, Kepolisan Resort (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari.
Direktur RPS, Husnawati mengungkapkan, kegiatan ini diawali dengan pembentukan tim, diskusi penyusunan draft nota kesepahaman, penyusunan draft nota kesepahaman dan pendandatanganan draft nota kesepahaman itu.
“Advokasi ini intens kami lakukan, dengan harapan kasus KtP dan KtA bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Menurut dia, advokasi kebijakan legislasi ini bertujuan untuk menyusun nota kesepahaman antara P2TP2A Kendari dengan Polres, Kejari, PN, PA dan LBH Kendari. Kemudian juga, menyusun draft nota kesepahaman antara P2TP2A Kendari dengan Dinas Kesehatan Kota Kendari. Selanjutnya, merumuskan bentuk dukungan yang dibutuhkan P2TP2A sesuai perkembangan tahapan legislasi
“Adapun output dari kegiatan ini yakni, tersusunnya draft nota kesepahaman tersebut, dan terumuskannya bentuk dukungan yang dibutuhkan P2TP2A sesuai perkembangan tahapan legislasi,” ujar Husnawati.
Laporan: Ichas Cunge