TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan direktur PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memberikan kesaksian di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen PT. TMS di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa 30 Maret 2021.
Hamrin adalah orang yang mengurus dokumen di awal berdirinya PT. TMS tahun 2003 di notaris.
Pada saat itu juga, Hamrin menduduki jabatan di PT TMS sebagai direktur.
Dalam pengurusan berdirinya PT TMS, segala biaya yang dibutuhkan ditanggung oleh Amran Yunus yang saat ini menjadi terdakwa
“Semua sumber biaya berdirinya badan usaha PT TMS dari Pak Amran Yunus,” kata Hamrin.
Hamrin mengungkapkan, dalam komposisi struktur pemegang saham, ada tiga nama yang tercantum dalam akte perusahaan, yakni Amran Yunus pemilik saham 40 persen, Muhammad Lutfi 30 persen dan Ali Said 30 persen.
Meski dalam pendirian dinyatakan memiliki saham, namun fakta di dalam pengurusan semua biaya dari Amran Yunus.
Dalam kesaksiannya itu, Hamrin tidak pernah mengetahui bila ada dana dari Muhammad Lutfi dan Ali Said.
“Saya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Ali Said, apalagi mendapatkan dana untuk mengurus berdirinya PT TMS,” ungkapnya.
Hamrin menjelaskan masuknya nama Muhammad Lutfi dan Ali Said dilatar belakangi hubungan pertemanan dengan Amran Yunus.
Pertemanan terjadi karena saat itu Muhammad Lutfi sebagai Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ali Said Wakil Ketua DPP Hipmi dan Amran Yunus menjabat Ketua DPD HIPMI Sultra.
“Jujur saja mereka ada di dalam akte karena saat itu Amran Yunus Ketua HIPMI Sultra, Muhammad Lutfi Ketua HIPMI Pusat, dan Ali Said Waketum kalau tidak salah, karena pertemanan-pertemanan ini namanya ada,” tuturnya
Lebih lanjut, Hamrin menambahkan usai berdiri PT TMS di tahun 2003 hingga 2017, PT TMS tidak melakukan aktivitas apapun.
“2003 hanya akte dan NPWP, 2013 pengurusan IUP dan biayanya dari Pak Amran Yunus. Selanjutnya vakum tidak ada aktivitas mau perdagangan atau kontraktor umum tidak ada aktifitas,” ungkapnya.
Laporan : Rustam









