TenggaraNews.com, MUNA– Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil amankan seorang wanita pengedar sabu asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 23 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 Wita.
Wanita kelahiran Ujung pandang 28 tahun silam itu, identitasnya diketahui berinisial RS (28) warga Jl.Cilalang jaya, Kelurahan, Buakana, Kecamatan Rappocini.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, pelaku RS ditangkap disekitar masjid Agung Al-Munawarah setelah berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Sukowati, Kelurahan Laende sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Adapun kronologis kejadian kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, Sekitar pukul 10.00 wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar Mesjid Agung Al-Munawarah yang di curigai sebagai tempat tempelan sabu.
Saat dilakukan pemantauan terlihat RS yang mengendarai motor matic berhenti didekat pohon besar yang berada didepan masjid Agung Al-munawarah kemudian menyimpan sesuatu di bawah pohon.
“Saat pelaku terlihat menyimpan sesuatu kemudian tim kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Tim kami menemukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dimana disaku jaketnya ditemukan kembali barang haram metamfetamina sebanyak 4 sachet,”kata Asrun.
Saat itu kata Asrun, pelaku mengakui jika ada sisa paket sabu yang disimpan di dalam penginapan yang berlokasi di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu sehingga Tim lidik dan terduga pelaku menuju ke penginapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang disimpan didalam dus handphone. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres muna guna proses lebih lanjut.
“Jadi total berat brutto keseluruhan BB yang berhasil kami amankan yaitu 12,98 gram,”ungkap Asrun.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs.Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Phoyo