TenggaraNews.com, KENDARI – Komitmen pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait transparansi dalam penanganan kasus penembakan almarhum Randi dan Yusuf nampaknya setengah hati. Hal itu nampak dari sikap oknum aparat kepolisian yang terkesan menutup-nutupi proses rekonstruksi kasus penembakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut, Jumat 20 Desember 2019.
Bagaimana tidak, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan liputan rekonstruksi kasus penembakan tersebut, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, di Jalan Abdulah Silondae mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari oknum aparat kepolisian, yang melarang para awak media mengambil gambar.
Insiden tersebut terjadi sekira pukul 15.45 Wita. Sejumlah jurnalis yakni Algazali (SCTV-Indosiar) Wiwid Abid Abadi (kumparan.com), Hasrul Tamrin (Sultrakini.com) mendatangi lokasi rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melakukan peliputan, Kontributor SCTV – Indosiar, Algazali yang berada di depan gerbang Disnakertrans Sultra dihampiri salah seorang oknum polisi berpakaian sipil, sembari melarang proses pengambilan gambar.
Tak lama kemudian, Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula bersama Erdika Mukdir (Kontributor TV One) tiba di lokasi rekonstruksi. Saat Asdar mengambil gambar adegan reka ulang penembakan, seorang oknum polisi berpakaian sipil juga mendatangi Asdar sembari meminta (melarang) agar tidak mengambil gambar video.
“Jangan dulu ambil gambar, biarkan kami bekerja dulu,” ujar Ketua IJTI Sultra menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Setelah itu, sejumlah jurnalis mundur dan mencoba mengambil gambar dari jarak jauh di seberang jalan depan Kantor Disnakertrans Sultra. Dan tak lama kemudian, puluhan polisi meninggalkan lokasi rekonstruksi.
Azdar Zuula yang mengalami langsung tindakan tak menyenangkan itu mengaku kecewa dengan tindakan oknum kepolisian itu. Menurutnya, jurnalis yang melakukan kegiatan peliputan di lokasi seharusnya tidak boleh dihalang-halangi.
“Tim yang menggelar rekonstruksi kasus tersebut tidak seharusnya menghalangi kerja-kerja jurnalis. Polisi seharusnya tahu, bahwa salah satu program prioritas Kapolri yakni membangun komunikasi dengan media. Ini tidak membuktikan kerjasama dengan media,” ungkap Ketua IJTI Sultra ini.
Menurut dia lagi, peliputan yang dilakukan sejumlah wartawan tidak mengganggu jalannya rekonstruksi. Untuk itu, seharusnya polisi bersikap profesional.
“Apalagi kasus ini menjadi atensi publik. Bahwa diperlukan transparansi penanganan kasus tersebut. Wartawan bekerja sesuai Undang-undang Pers. Jadi jangan dihalangi,” tegasnya.
dikutip dari laman Tribratanews.sultra.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar, mengatakan, bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi rekonstruksi olah TKP yang dilakukan oleh personel Ditreskrimum Polda Sultra, serta bukan maksud dari penyidik untuk tidak transparan.
“Jadi rekan-rekan mohon bedakan antara penyidik dan petugas keamanan saat rekonstruksi, itu bukan menutup-nutupi, dilakukan supaya kelancaran rekon tidak terganggu,” ungkapnya.
Laporan: Ikas









