Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Education

Sejumlah Kepsek yang Dicopot Menilai SK Penerbitan Dikbud Provinsi Cacat Administrasi, Prosedur dan Kewenangan

Redaksi by Redaksi
April 28, 2023
in Education
0
1
SHARES
5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Tenunan Tolaki Rancangan Mahkota Tenun Dikenakan Asrullah Saat Sidang Terbuka di Kampus WUR Belanda

Jual Media Pembelajaran di Sekolah, Tapi Dikmudora Tidak Tahu Alamat CV Bintang Rahmat Perkasa

Beri Kuliah Umum, Kejati Sultra Edukasi Mahasiswa UHO Kendari Terkait Peran Sarjana Hukum

Kadin Berkolaborasi Dikbud Sultra Kembangkan Baju Sekolah Produk SMK

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan SLB yang dicopot dari jabatannya menilai surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cacat administrasi dan prosedur

Pasalnya, SK tersebut menuai kejanggalan hingga terkesan menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 40 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 huruf A dan Pasal 5,6 dan Pasal 8.

Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum dari Kepsek yang dicopot jabatannya, Sulaiman, SH, Mkn pada wartawan TenggaraNews.com pada Kamis 27 April 2023.

“SK Nomor 231 tahun 2023  yang dikeluarkan oleh gubernur atas usulan Kadis Dikbud Provinsi Sultra Nomor 424/2935/DPK, tertanggal 20 Maret 2023 dan terbit 24 Maret 2023 dan saya rasa itu cacat administrasi, kewenangan dan prosedur karena jedahnya hanya 3 hari, “ujar Sulaiman.

SK tersebut diduga tidak melewati prosedur. yaitu digodok di tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat  Provinsi Sultra.

Bahkan, kata Sulaiman, penerbitan SK tersebut tidak melalui prosedur, sebab di  SK itu tidak memiliki paraf atau tanda tangan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN).

“SK ini cacat prosedur, karena tidak ada paraf dari pak Sekda selaku pembina ASN, tapi langsung tanda tangan gubernur, ” bebernya.

Smiley face

Untuk diketahui beberapa Kepala Sekolah yang dicopot dari jabatannya yaitu H.Syafrudin, Spd, Mpd (Kepsek SMK 4 Konawe), Dr.Herman,Spd.Mpd (Kepsek SMK 4 Kendari), Dr. Aslan, Spd.Mpd (Kepsek SMA 9 Kendari).

Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke beberapa lembaga untuk meminta dan membatalkan pencopotan beberapa kepala sekolah yang dinilai  melanggar peraturan.

“Terkait dengan pencopotan atau mutasi para kepala sekolah SMA, SMK se Sultra, kami sudah melakukan langkah – langkah hukum. Pertama kami sudah melakukan keberatan pada Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini gubernur, kedua kami sudah tembuskan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kepala Bagian Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi ASN di Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Kendari serta tembusan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara, ” jelasnya

Olenya itu, Direktur Gelora Advokasi Hukum (GAH) wilayah Sultra itu, berharap agar pemerintah dapat membatalkan SK yang cacat administrasi tersebut dan mengembalikan para kepala sekolah yang di non job kan ke tempat semula

“Karena saya sebenarnya bingung SK ini bisa timbul, padahal menurut klien kami tidak ada kesalahan sama sekali, justru klien kami ini adalah orang – orang yang berprestasi yang memajukan pendidikan di negara ini, ” tambahnya.

Lebih jauh, Sulaiman menuturkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum lainnya sudah mempunyai bukti kuat terkait SK yang dikeluarkan oleh Dikbud Sultra yang terbilang cacat administrasi, prosedur dan melanggar aturan – aturan yang berlaku

“Insya Allah kami sudah mengumpulkan bukti – bukti yang bisa menguatkan dan memperlihatkan bahwa SK ini cacat karena telah melanggar beberapa Peraturan Mentri (Permen) yang ada, ” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin yang dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan penjelasan terkait adanya dugaan cacat administrasi.

Mantan aktivis UHO ini hanya mengirim pesan tulisan di kampung disertai foto.

Laporan : Munir

Editor : Rustam

Previous Post

Ketua Kadin Anton Timbang Berharap Sultra Lebih Maju

Next Post

Kantor Dinas PUPR Mubar Hangus Terbakar

Redaksi

Redaksi

Related News

Tenunan Tolaki Rancangan Mahkota Tenun Dikenakan Asrullah Saat Sidang Terbuka di Kampus WUR Belanda

Tenunan Tolaki Rancangan Mahkota Tenun Dikenakan Asrullah Saat Sidang Terbuka di Kampus WUR Belanda

by Redaksi
May 16, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Pemandangan luar biasa terlihat di Auditorium Omnia Wageningen University and Reaseach (WUR), Belanda. Ini karena Muhammad Asrullah...

Jual Media Pembelajaran di Sekolah, Tapi Dikmudora Tidak Tahu Alamat CV Bintang Rahmat Perkasa

Jual Media Pembelajaran di Sekolah, Tapi Dikmudora Tidak Tahu Alamat CV Bintang Rahmat Perkasa

by Redaksi
May 11, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Perusahaan CV Bintang Rahmat Perkasa (BRP) yang menjual media pembelajaran di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar...

Beri Kuliah Umum, Kejati Sultra Edukasi Mahasiswa UHO Kendari Terkait Peran Sarjana Hukum

Beri Kuliah Umum, Kejati Sultra Edukasi Mahasiswa UHO Kendari Terkait Peran Sarjana Hukum

by Redaksi
May 10, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH memberikan kuliah umum di...

Kadin Berkolaborasi Dikbud Sultra Kembangkan Baju Sekolah Produk SMK

Kadin Berkolaborasi Dikbud Sultra Kembangkan Baju Sekolah Produk SMK

by Redaksi
May 10, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk...

Next Post
Kantor Dinas PUPR Mubar Hangus Terbakar

Kantor Dinas PUPR Mubar Hangus Terbakar

Kantor Dinas PUPR Mubar di Duga Dibakar OTK? Ini Kata Kapolsek Tikep

Kantor Dinas PUPR Mubar di Duga Dibakar OTK? Ini Kata Kapolsek Tikep

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Kadin Sultra Tawarkan Solusi Penanganan Laju Inflasi, Tingkatkan Kerjasama Antar Daerah
  • Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara