TenggaraNews.com, KENDARI – Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan SLB yang dicopot dari jabatannya menilai surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cacat administrasi dan prosedur
Pasalnya, SK tersebut menuai kejanggalan hingga terkesan menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 40 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 huruf A dan Pasal 5,6 dan Pasal 8.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum dari Kepsek yang dicopot jabatannya, Sulaiman, SH, Mkn pada wartawan TenggaraNews.com pada Kamis 27 April 2023.
“SK Nomor 231 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh gubernur atas usulan Kadis Dikbud Provinsi Sultra Nomor 424/2935/DPK, tertanggal 20 Maret 2023 dan terbit 24 Maret 2023 dan saya rasa itu cacat administrasi, kewenangan dan prosedur karena jedahnya hanya 3 hari, “ujar Sulaiman.
SK tersebut diduga tidak melewati prosedur. yaitu digodok di tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat Provinsi Sultra.
Bahkan, kata Sulaiman, penerbitan SK tersebut tidak melalui prosedur, sebab di SK itu tidak memiliki paraf atau tanda tangan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN).
“SK ini cacat prosedur, karena tidak ada paraf dari pak Sekda selaku pembina ASN, tapi langsung tanda tangan gubernur, ” bebernya.
Untuk diketahui beberapa Kepala Sekolah yang dicopot dari jabatannya yaitu H.Syafrudin, Spd, Mpd (Kepsek SMK 4 Konawe), Dr.Herman,Spd.Mpd (Kepsek SMK 4 Kendari), Dr. Aslan, Spd.Mpd (Kepsek SMA 9 Kendari).
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke beberapa lembaga untuk meminta dan membatalkan pencopotan beberapa kepala sekolah yang dinilai melanggar peraturan.
“Terkait dengan pencopotan atau mutasi para kepala sekolah SMA, SMK se Sultra, kami sudah melakukan langkah – langkah hukum. Pertama kami sudah melakukan keberatan pada Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini gubernur, kedua kami sudah tembuskan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kepala Bagian Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi ASN di Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Kendari serta tembusan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara, ” jelasnya
Olenya itu, Direktur Gelora Advokasi Hukum (GAH) wilayah Sultra itu, berharap agar pemerintah dapat membatalkan SK yang cacat administrasi tersebut dan mengembalikan para kepala sekolah yang di non job kan ke tempat semula
“Karena saya sebenarnya bingung SK ini bisa timbul, padahal menurut klien kami tidak ada kesalahan sama sekali, justru klien kami ini adalah orang – orang yang berprestasi yang memajukan pendidikan di negara ini, ” tambahnya.
Lebih jauh, Sulaiman menuturkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum lainnya sudah mempunyai bukti kuat terkait SK yang dikeluarkan oleh Dikbud Sultra yang terbilang cacat administrasi, prosedur dan melanggar aturan – aturan yang berlaku
“Insya Allah kami sudah mengumpulkan bukti – bukti yang bisa menguatkan dan memperlihatkan bahwa SK ini cacat karena telah melanggar beberapa Peraturan Mentri (Permen) yang ada, ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin yang dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan penjelasan terkait adanya dugaan cacat administrasi.
Mantan aktivis UHO ini hanya mengirim pesan tulisan di kampung disertai foto.
Laporan : Munir
Editor : Rustam