TenggaraNews. com, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap tersangka La Ode Muhammad Ruspan Takasi di rumahnya yang terletak di Perumnas Poasia, Blok A Nomor 19, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Tersangka yang berprofesi dosen di Universitas Terbuka (UT) ditangkap karena pelaku diduga melakukan tindak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan rumah tangga.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan bahwa timnya meringkus pelaku dengan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami dari tim Buser 77 menangkap pelaku di kediamannya langsung sekitar pukul 22.00 wita dengan alat bukti yang cukup, ” ujar Fitrayadi
Dijelaskan, motif dari kejadian tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
” Jadi motifnya itu dari kecemburuan tersangka La Ode Muhammad Rusman Takasi terhadap korban Kiki yang mencurigai istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain, ” bebernya.
Untuk menanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Laporan : Munir