TenggaraNews.com, KENDARI – Tahapan pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bergulir. Saat ini, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) telah membuka pendaftaran calon Ketua KONI, dan beberapa figur yang telah menyatakan kesiapannya maju bertarung sudah mengambil formulir pendaftaran, diantaranya Agista yang merupakan istri Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Baru tahapan seleksi calon ketua, dugaan permainan untuk memuluskan salah satu calon ketua mulai terkuak. Penetapan syarat calon Ketua KONI Sultra diduga penuh keganjilan dan sarat kepentingan rezim.
Bagaimana tidak, TPP calon Ketua KONI dinilai diskriminatif dan terkesan berpihak ke salah satu calon. Hal itu diungkapkan oleh calon Ketua KONI Sultra, yang juga Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Wushu, Achmad Wahab.
Ia mengaku keberatan dan mengajukan protes terhadap beberapa persyaratan yang ditetapkan atau dihilangkan. Achmad juga membeberkan beberapa keganjilan itu.
Disebutkan Achmad, bahwa dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Sultra pada 30 Agustus 2019, salah satunya membahas tentang syarat calon.
Ironinya, beberapa landasan atau acuan syarat calon ketua dari hasil RAT KONI Pusat dihilangkan atau tidak disetujui. Beberapa draf acuan hasil RAT KONI Pusat yang dihilangkan oleh Tim TPP antara lain, sebagai calon Ketua KONI harus berwarga negara Indonesia dan berdomisili di Sultra, dibuktikan dengan KTP dan KK.
Kemudian, kata Achmad, calon Ketua KONI harus pernah menjabat sebagai Ketum KONI kabupaten/kota atau Ketum Pengprov Cabor, atau pernah menjabat unsur pimpinan KONI provinsi minimal 1 periode kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua umum organisasi 1 tingkat diatasnya.
“Jadi acuan itu dihilangkangkan, atau tidak disetujui dalam RAT. Padahal dua poin tersebut sangat penting. Sebab, bagaimana bisa pengelolaan KONI Sultra berjalan efektif jika jetua terpilih nanti tidak berdomisili di Sultra. Apalagi, kalau tidak punya pengalaman khusus di bidang olah raga,” jelas Achmad, Minggu 22 September 2019.
Dicontohkannya, seperti istri Gubernur Sultra yang ikut maju sebagai calon Ketua KONI. Sesuai KTP, Ketua Tim PKK Provinsi Sultra itu tidak berdomisili di Sultra, dan tidak pernah menjabat sebagai ketua khusus pada bidang olah raga.
“Tapi, karena poin syarat dihilangkan, dia dengan mudah bisa diloloskan,” katanya.
Lalu, Achmad kembali menyebutkan kejanggalan lainnya, draf rancangan syarat calon yang ditetapkan dalam RAT sangat berbeda dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh Tim TPP. Dalam suratnya, Tim TPP menjelaskan, bahwa apabila Ketua Umum KONI kabupaten/kota dan ketua umum pengurus Cabor berhalangan hadir dapat didelegasikan kepada ketua harian/unsur wakil ketua, bersama sekretaris umum masing – masing bertanda tangan.
Padahal, dalam RAT menjelaskan, apabila ketua umum KONI jabupaten/kota dan ketua umum Cabor provinsi berhalangan hadir dapat didelegasikan kepada Sekretaris Umum dan juga bisa bertandatangan.
“Dalam RAT itu dijelaskan bisa sekretaris umum yang bertanda tangan jika ketua umum berhalangan hadir. Tidak ada tambahan klausul ketua harian/unsur wakil ketua juga bisa bertanda tangan seperti dalam surat Tim TPP. Jadi memang ditambahkan klausulnya oleh Tim TPP,” bebernya.
“Akibat tambahan klausul yang ditetapkan tim TPP, kami sebagai calon, mulai dari pendaftaran hingga saat ini tidak memperoleh tanda tangan dukungan ketua /ketua harian dan wakil ketua, sehingga surat dukungan kami dianggap tidak sah dijadikan syarat pencalonan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Achmad, keganjilan lain adalah soal hak suara dalam pemilihan Ketua KONI Sultra yang dipisahkan dari unsur KONI 17 kabupaten/kota dan suara Cabor.
Dalam keputusan yang dianggap sah, tim TPP mensyaratkan agar calon ketua KONI harus mendapat dukungan 30 persen atau sama halnya harus mendapat 6 dukungan dari 17 KONI kabupaten/kota yang ada. Dan juga disyaratkan harus mendapat dukungan 30 persen atau 12 dukungan dari 37 Cabor yang ada.
“Kenapa tidak disamakan saja hak suaranya. Mengapa meski dipisah soal suara dukungan. Jadi kita disyaratkan dapat 30 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota dan dapat dukungan 30 persen dari Cabor yang ada. Oleh TPP dianggap tidak sah, kalau kita dapat dukungan 30 persen hanya dari Cabor saja. Jadi, harus dapat juga dukungan 30 persen dari KONI jabupaten/kota. Kenapa tidak digabung saja,” jelasnya.
Menurut Ahmad Wahab, dengan keganjilan yang ada dalam persyaratan pencalonan Ketua KONI Sultra. Patut diduga, proses penjaringan dan penyaringan sarat kepentingan dan menguntungkan istri Gubernur Sultra.
Laporan: An
Editor: Ikas









